Kampanye Pilkada 25 September - 23 November 2024, KPU Bantul Minta Paslon Patuh Aturan
Pasangan calon ataupun tim boleh membagikan hadiah kepada masyarakat namun dalam bentuk barang dan nilainya maksimal Rp 1 juta.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 Bersama Badan Adhoc dan Stakeholder di Wilayah Kabupaten Bantul, Rabu (25/9/2024), di Grand Rohan Jogja.
Pada acara yang diikuti OPD, para panewu, lurah se-Kabupaten Bantul, perwakilan tim kampanye pasangan calon (paslon), perwakilan difabel dan media massa itu, Ketua KPU Bantul Joko Santosa M Hi didampingi komisioner KPU DIY Sri Surani menyatakan kampanye pilkada terhitung 25 September hingga 23 November 2024.
“Tahapan kampanye secara prinsip adalah untuk mengenal lebih jauh dan lebih dalam siapa pasangan calon. Ini sebagai bahan pemilih menentukan pilihannya saat pemungutan suara 27 November 2024,” kata Joko.
Menurut dia, para pasangan calon saat melakukan tahapan kampanye harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Tanya jawab peserta sosialisasi. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Joko menjelaskan dalam kampanye ada yang disebut pertemuan terbatas dengan maksimal massa seribu orang. Lalu, kampanye dengan bentuk tatap muka atau dialog dengan jumlah peserta tidak dibatasi, namun maksimal sesuai kapasitas ruangan serta tidak boleh meluber ke luar.
"Dua jenis kampanye ini tidak diatur zona hanya perlu pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian. Barulah kampanye bentuk rapat umum ini dibagi zona dengan jumlah peserta tidak dibatasi. Setiap paslon mendapat jatah satu kali jadwal rapat umum," jelasnya.
Dalam ketiga bentuk kampanye tersebut baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka maupun rapat umum, lanjut dia, pasangan calon ataupun tim boleh membagikan hadiah kepada masyarakat namun dalam bentuk barang dan nilainya maksimal Rp 1 juta.
“Untuk pemberian makan diizinkan dan transpor tidak boleh berbentuk uang namun voucher,” ungkapnya. Adapun suvenir misalnya tumbler, kaos, payung dan yang lain maksimal Rp 100 ribu tiap item.
Perlakuan sama
Bagi pemerintah kalurahan yang tempatnya dipakai agar memperlakukan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada Bantul dengan sama. “Misal kalau paslon sewa tempat, maka paslon lain juga harus diizinkan menggunakan juga dengan sewa," tandas Joko.
"Paslon atau tim diizinkan pula melakukan penyebaran bahan kampanye seperti brosur dan leaflet serta diizinkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK)," tambahnya.
Namun dilarang menempel atau dipaku pada pohon, tidak boleh menghalangi APILL dan tidak boleh dipasang di ruas zona protokol yang dilarang yakni Jalan Jenderal Sudirman mulai perempatan Klodran (Masjid Agung) hingga Perempatan Gose sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati.
Hal baru dalam kampanye saat ini adalah boleh melakukan di kawasan pendidikan yakni perguruan tinggi selama memperoleh izin dari pihak kampus dan dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. (*)