Kamera ETLE Menemukan 3.700 Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Selama Tiga Bulan

Kamera ETLE Menemukan 3.700 Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Selama Tiga Bulan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Selama tiga bulan terakhir, kamera Eletronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kebumen menemukan 3.700 bukti pelanggaran lalu lintas. Angka pelanggaran ini termasuk tinggi.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasi Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, mengatakan bukti pelanggaran tersebut berdasarkan penindakan kamera ETLE dan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek) yang dilakukan setiap hari.

"Hasil rekap kasus pelanggaran lalu lintas masih tergolong tinggi di Kebumen. Para pengguna jalan tertangkap kamera saat melakukan pelanggaran," kata Tugiman, Jumat (22/10/2021).

Ada pun rincian jumlah pelanggaran yakni bulan Juli sebanyak 1.200 pelanggaran, Agustus 1.000 pelanggaran dan September 1.500 pelanggaran.

Jenis pelanggaran terbanyak, pengguna jalan rata-rata tidak mengenakan sabuk keselamatan untuk pengendara mobil, tidak memakai helm, menerobos lampu merah untuk pengendara sepeda motor.

Para pelanggar terekam di 11 titik kamera ETLE yang dipasang Korps Lalu Lintas Polri dan terekam kamera Kopek anggota Satuan Lalu Lintas yang sedang melaksanakan patroli.

Pemantauan lalu lintas dengan kamera ETLE dilakukan anggota Satlantas di ruang Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polres Kebumen. Para pelanggar akan mendapat surat tilang elektronik yang dikirim melalui pos, untuk selanjutnya melakukan konfirmasi ke Satlantas Polres Kebumen.

Tingginya angka pelanggaran lalu lintas di Kebumen sangat disayangkan. Hal menunjukkan kurangnya kesadaran hukum masyarakat di jalan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, AKP Sugiyanto, mengungkapkan tidak semua kendaraan bermotor yang terekam kamera ETLE, pengguna dan identitasnya sama dengan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses pemberian bukti pelanggaran akan lebih lama, sehingga kendaraan sudah dialihtangankan. Pelanggar adalah mereka yang menggunakan kendaraan yang terekam melanggar. (*)