Juru Parkir dan Pedagang TKP ABA Minta Bebas Biaya Direlokasi ke Eks Menara Kopi
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ratusan juru parkir (jukir) dan pedagang dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) akhirnya sepakat direlokasi ke eks Menara Kopi di kawasan Kotabaru, Yogyakarta. Kebijakan ini diambil setelah kontrak sewa di lokasi lama berakhir pada 13 Mei 2025 kemarin.
Keputusan ini diambil menyusul pertemuan langsung antara para jukir, pedagang, dan Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo di TKP ABA, Kamis (15/5/2025). Sebelumnya, para jukir dan pedagang menolak usulan relokasi ke Ketandan maupun Pasar Batikan karena dinilai kurang strategis dan tidak siap secara infrastruktur.
Eks Menara Kopi akhirnya dipilih sebagai solusi sementara selama dua tahun ke depan. Relokasi permanen rencananya dilakukan ke Terminal Giwangan.
“Kami tidak menolak relokasi, tapi yang kami minta hanya satu, jangan menambah beban. Kami sudah kehilangan pendapatan sejak aktivitas dihentikan di TKP ABA,” ujar Doni Ruliyanto, perwakilan pengelola ABA di sela diskusi bersama Hasto.
Doni berharap penataan jukir dan pedagang tidak meninggalkan masyarakat kecil. Apalagi mereka selama bertahun-tahun menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Bagi para jukir dan pedagang, kepastian relokasi tanpa beban biaya menjadi titik terang setelah melalui ketidakpastian selama berminggu-minggu. Mereka berharap Pemkot tetap konsisten menjalankan komitmen dan mempercepat penyediaan infrastruktur dasar di lokasi baru.
"Penataan itu bagus, tetapi jangan sampai mengorbankan mereka yang justru menjaga denyut ekonomi Malioboro selama ini. Kami percaya, dengan dukungan yang jelas, warga TKP ABA bisa bertahan dan bangkit kembali, meski di lokasi baru," paparnya.
Sementara Hasto mengungkapkan, Pemkot menjanjikan penggunaan lahan di eks Menara Kopi tanpa pungutan biaya selama dua tahun, guna membantu warga membangun usaha kembali.
"Lokasi yang tak jauh dari kawasan Malioboro. Sehingga dinilai layak dan strategis untuk mendukung keberlangsungan ekonomi warga terdampak," paparnya.
Relokasi akan dilakukan setelah penataan kawasan selesai, dengan dukungan anggaran sekitar Rp 2 miliar dari Dana Keistimewaan. Pemkot juga menjamin proses relokasi berjalan secara manusiawi, dengan toleransi aktivitas terbatas di TKP ABA selama masa pembongkaran.
“Kami ingin semua pihak bisa tetap hidup dan berkembang. Dua tahun ini masa transisi. Setelah itu, mereka bebas menentukan langkah selanjutnya,” ujar Hasto. (*)