Jelang Idul Adha, Ribuan Sembako Dibagikan ke Ponpes dan Masjid

Jelang Idul Adha, Ribuan Sembako Dibagikan ke Ponpes dan Masjid

KORANBERNAS.ID,SLEMAN--Bupati Sleman, Sri Purnomo menerima bantuan kemaslahatan untuk penanangan Covid-19 dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bekerjasama dengan Komisi VIII DPR RI. Penyerahan simbolis dilakukan secara langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus kepada Bupati Sleman Sri Purnomo bertempat di Kantor Pusat Bank BPD DIY Pusat, Selasa (21/7/2020).

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan Pemberian bantuan kemaslahatan tersebut berupa 1750 sembako untuk pondok pesantren, ustadz, dan masjid. Selain itu, 2000 APD untuk Rumah Sakit, sapi kurban, yang tersebar di seluruh wilayah DIY.

"Kami bekerjasama dengan Komisi VIII DPR RI untuk melakukan pemetaan terhadap pondok/masjid ataupun ustadz yang terdampak selama masa pandemi ini," ujarnya.

Sebelumnya BPKH juga telah menyalurkan donasi berupa alat pelindung diri (APD) kepada Rumah Sakit Akademik UGM Yogyakarta sebanyak 5.347 APD. Bantuan tersebut untuk membantu tenaga medis sebagai garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19.

Ihsan Yunus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa Komisi VIII DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Agama dan Sosial  memiliki peran penting selama pandemi ini. Menurut Ihsan dimasa pandemi Komisi VIII DPR RI bersama BPKH menyalurkan bantuan yang merupakan hasil pengelolaan dana haji yang memberi manfaat dan kemudian digunakan untuk kemaslahatan umat dalam hal ini dampak dari Covid-19.

"Hal tersebut diharapkan menjadi contoh untuk badan atau lembaga lain  agar menyalurkan bantuannya dalam penanganan  Covid-19," ujarnya.

Sementara Bupati Sri Purnomo mengatakan bantuan kemaslahatan  tersebut nantinya akan disalurkan langsung ke para ustadz dan masjid/pondok pesantren ke seluruh wilayah  DIY termasuk Sleman sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari Komisi VIII DPR RI.

Selain itu, Sri Purnomo juga memaparkan terkait upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menyambut tatanan baru (new normal). Salah satunya menyiapkan berbagai aturan yang disesuaikan dengan SOP tatanan baru tersebut. Sleman sudah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan, Surat Edaran dalam rangka menghadapi tatanan baru ini. Diantaranya dibidang ekonomi, pendidikan, keagamaan, sosial dan pelayanan publik.

Sedangkan dibidang keagamaan, Pemerintah Kabupaten Sleman menerbitkan Surat Edaran Bupati No: 451/01327 tentang panduan permohonan Surat keterangan Rumah Ibadah yang aman Covid-19 di masa pandemi. SE ini adalah bentuk tindak lanjut dari SE Kemenag No: SE.15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagmaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.

SE Bupati ini menghimbau agar pengurus tempat ibadah mengajukan surat keterangan secara berjenjang ke instansi pemangku wilayah agar dapat memfungsikan lagi tempat ibadahnya namun dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Dibidang ekonomi, Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengeluarkan SK Bupati No 43.1/Kep.KDH/A/2020 tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat Covid-19. (yve)