Jangan Percaya Calo, Klaim JHT Bisa Melalui Lapak Asik

Jangan Percaya Calo, Klaim JHT Bisa Melalui Lapak Asik

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) yang diaktifkan pada pertengahan Maret 2020, mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.

Prosedur klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), kini dapat dilakukan sepenuhnya via online. Kemudahan ini dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, Irvansyah Utoh Banja dalam rilisnya, Selasa (21/4/2020) mengatakan, pihaknya telah mengupayakan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah.

Prosedur dilakukan dengan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing yang diimbau pemerintah, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta, dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud,” katanya.

Pengajuan klaim JHT melalui protokol Lapak Asik ini memudahkan peserta, namun tetap memperhatikan aspek keamanan data. Dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta.

Protokol Lapak Asik ini telah didesain sedemikian rupa, agar peserta tidak perlu datang ke kantor BPJAMSOSTEK untuk melakukan klaim JHT. Klaim dapat dilakukan dengan mudah, hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call).

“Peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan dan mengirimkannya melalui email. Pastikan juga nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas kami. Semoga semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Lapak Asik dan terhindar dari praktek-praktek yang merugikan diri peserta dan keluarga,” terang Utoh.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Yogyakarta, Ainul Kholid mengatakan, hal terpenting yang mesti diingat pekerja, adalah menghindari calo dalam melakukan klaim JHT, agar tidak dirugikan.

Praktik percaloan ini ditengarai masih sering terjadi, lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya.

Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT. Baik melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengakses kanal resmi kami dalam mendapatkan informasi. Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktik percaloan sarat dengan penipuan," jelas Ainul.

Ainul juga menegaskan, proses pengajuan kliam JHT, tidak dikenakan biaya sepeser pun. Sehingga kalau ada pihak lain yang menyebutkan bahwa perlu biaya dalam klaim JHT, bisa dipastikan itu tidak benar.

“Lebih baik bertanya langsung ke petugas kami atau melalui kanal resmi kami. Jangan sampai tertipu dan merugi,” tandasnya. (*SM)