Jangan Main Politik Uang Ada Ancaman Pidana Enam Tahun
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Warga, penyelenggara maupun peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 9 Desember 2020 diimbau jangan bermain-main dengan politik uang. Ancamannya berat berupa pidana enam tahun.
Peringatan ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Nur Kholik, pada Sosialisasi Pengawasan bagi Stakeholders Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilihan 2020 di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/9/2020), di Hotel Plaza Purworejo Jawa Tengah.
“Politik uang merupakan hal yang krusial, larangan kampanye tersebut sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187A ayat 1 dan 2,†ujarnya.
Di dalam pasal 187A undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun).
Menurut Kholik setelah penetapan KPU tanggal 23 September 2020, pasangan calon (paslon) belum boleh melakukan kampanye. Kampanye dijadwalkan baru dimulai 26 September 2020 saat deklarasi pilkada damai, sampai dengan 5 Desember 2020.
“Bawaslu punya kewajiban meminimalisasi potensi pelanggaran berkenaan dengan beberapa tahapan masuk ke masa kampanye,†kata dia.
Sebelum dimulai masa kampanye diawali penetapan calon pada 23 September 2020 oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), sehari setelahnya dijadwalkan pengundian nomor urut paslon dan pada 26 September 2020 diselenggarakan kampanye damai.
“Kami mengajak partai politik disaksikan stakeholder agar membuat komitmen bersama, poinnya adalah punya kesepahaman patuh terhadap aturan undang-undang dan protokol kesehatan. Kami berharap ke depan tidak jadi penyebab berkembangnya Covid-19,†harapnya.
Hadir pada kesempatan tersebut unsur partai politik, tim kampanye paslon, Liaison Officer (LO), Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dilaksanakan pula fakta integritas dari partai politik dan tim kampanye paslon. Isinya antara lain sanggup mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan protokol kesehatan. Apabila melakukan pelanggaran, masing-masing siap dengan segala sanksi. (*)