IPM Kabupaten Klaten Tertinggi Peringkat Enam di Jawa Tengah

Peningkatan IPM Kabupaten Klaten terjadi pada semua komponen.

IPM Kabupaten Klaten Tertinggi Peringkat Enam di Jawa Tengah
Jumpa pers di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Klaten, Selasa (17/12/2024). (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Klaten mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Klaten pada tahun 2024 mencapai 78,16 atau menempati rangkin 6 tertinggi di Provinsi Jawa Tengah dan menduduki peringkat 3 di wilayah Solo Raya.

"Mengalami peningkatan 0,57 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 77,59. Rata-rata peningkatan IPM dari tahun 2021 hingga 2024 sebesar 0,65 poin," kata Cahyo Kristiono, Kepala BPS Klaten, pada jumpa pers di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Klaten, Selasa (17/12/2024).

Peningkatan IPM Kabupaten Klaten terjadi pada semua komponen, baik kualitas kesehatan, pendidikan maupun pengeluaran per kapita yang disesuaikan.

Cahyo menambahkan, seluruh kabupaten/kota di Solo Raya memiliki nilai IPM lebih dari 70. Kota Solo adalah satu-satunya daerah yang memiliki IPM yang sangat tinggi dengan poin lebih dari 80. Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Wonogiri, Karanganyar dan Sragen memiliki IPM kriteria tinggi dengan poin antara 70 hingga 80.

Kepala BPS Klaten, Cahyo Kristiono, pada acara jumpa pers di ruang rapat Dinas Kominfo Klaten. (masal gurusinga/koranbernas.id)

"IPM merupakan indeks capaian pembangunan kualitas hidup manusia, sehingga Ini menunjukkan pembangunan manusia yang semakin membaik di Klaten," ujarnya menambahkan.

Metode penghitungan IPM meliputi tiga dimensi yakni umur panjang dan hidup sehat dengan indikator umur harapan hidup (UHH), pengetahuan dengan indikator harapan lama sekolah (HLS) dan rata-rata lama sekolah (RLS) serta standar layak hidup dengan indikator pengeluaran riil per kapita yang disesuaikan.

Kepala Bidang Damkar Satpol PP Klaten, Sumino, yang hadir mewakili Kepala Satpol PP Joko Hendrawan mengatakan tugas Satpol PP membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

"Sedangkan fungsinya penegakan perda dan perbup, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, perlindungan masyarakat, berkoordinasi dengan polri, PPNS dan aparatur lainnya dan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap masyarakat, aparatur, badan hukum agar membantu perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati) yang berlaku," tambahnya.

Pada jumpa pers tersebut hadir perwakilan dari Dinas Kominfo, Disbudparpora, Dinas Perhubungan, Bagian Perekonomian, Satpol PP beserta sejumlah staf BPS Klaten. (*)