Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta Terkait Instruksi Wakil Menteri Keuangan

Ini Penjelasan Bea Cukai Yogyakarta Terkait Instruksi Wakil Menteri Keuangan

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) atau Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, direkomendasikan untuk dicopot dari jabatannya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, Rabu (1/3/2023), telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk membebastugaskan yang bersangkutan.

Terkait instruksi Wamenkeu tersebut, Plh Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Turanto, menyatakan pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut termasuk untuk pejabat baru.

“Saya yakin, teman-teman di Kantor Bea Cukai Yogyakarta tak akan terpengaruh dan tetap bekerja dengan normal dan semangat,” katanya kepada awak media, Kamis (2/3/2023), di KPPBC TMP B Yogyakarta.

Ketika disinggung soal hobi Eko Darmanto menerbangkan pesawat, selain mengoleksi motor gede (moge) dan juga mobil, Turanto menyebutkan, mantan atasannya itu memang bergabung dalam Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) yang merupakan wadah pecinta olah raga dirgantara. “Memang beliau ikut FASI, tapi kami tidak tahu kegiatannya,” jelasnya.

Dari akun sosial media milik Eko Darmanto yaitu @Eko_Darmanto_BC, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu sempat memamerkan sebuah pesawat jenis Cessna seri 172. Eko juga sempat mengabadikan momentum kala dirinya menerbangkan pesawat.

Terkait hal itu, Turanto mengakui Eko Darmanto memang belajar menerbangkan pesawat. Namun dia tak tahu apakah pesawat Cessna yang viral tersebut merupakan milik pribadi Eko. “Setahu saya memang sempat belajar ya, kira-kira beberapa bulan lalu. Tapi saya tidak tahu tepatnya,” ungkap dia.

Sebelumnya Wamenkeu Suahasil Nazara memerintahkan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk membebastugaskan Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Yogyakarta secepatnya.

"Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan secepat mungkin," kata Suahasil di Gedung Radius Prawiro, Kemenkeu, Rabu (1/3/2023). (*)