Ini Klarifikasi PT MGJ Soal Kandang Domba

Ini Klarifikasi PT MGJ Soal Kandang Domba

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – PT Mega Gemilang Jaya (MGJ) memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan adanya salah satu kontraktor kandang domba, PT Ilver, yang mengadukan perusahaan ini ke penegak hukum.

Mirzam Adli selaku kuasa hukum Dirut PT MGJ Hari Budiyanto menyatakan pihaknya belum pernah dimintai klarifikasi.

Pihak PT MGJ melalui siaran pers yang diterima koranbernas.id, Jumat (19/2/2021) malam, menyebutkan kronologi kerja sama kedua perusahaan tersebut bermula pada Januari 2020. Saat itu PT Ilver menandatangani kontrak kerja dengan PT MGJ dengan berbagai persyaratan.

“Persyaratannya adalah turnkey project pembangunan kandang 500 unit dengan biaya Rp 132.770.000 per kandang. Jaminan pembayaran SKBDN/bank garansi. Kemudian biaya jaminan pelaksanaan (jampel) pembangunan  fisik 1,5 persen dari nilai kontrak. Terakhir, perusahaan tersebut harus memiliki fasilitas kredit di bank,” kata Mirzam Adli.

Mengenai klaim PT Ilver mengalami kerugian biaya pembuatan kandang sebesar Rp 1.148.700.000, Mirzam membantahnya. Dalam pelaksanaannya, PT Ilver menunjuk tiga sub-kontraktor dan baru membuat kandang 11 unit.

“Sampai saat ini kandang-kandang tersebut belum pernah sempurna, bahkan kurang dari 50 persen. Material kandang tidak sesuai spek yang disepakati,” lanjut Mirzam.

Mirzam Adli, Kuasa Hukum PT Mega Gemilang Jaya. (istimewa)

Menurut dia, hingga saat ini pun sub-kontraktor PT Ilver belum pernah dibayar oleh PT Ilver, bahkan ada yang sudah memutus kontrak kerja dengan perusahaan tersebut sehingga PT Ilver sudah tidak memiliki kandang.

“Sub-kontraktor bahkan mengajukan bantuan kepada KOIN dan PT MGJ untuk mencarikan jalan lain agar kandang yang mereka bangun bisa segera terbayar,” ungkapnya.

Dia menyatakan, setelah dua kali diberi peringatan untuk membayar dan tidak juga terpenuhi, maka PT MGJ memutus kontrak kerja dengan PT Ilver. "PT Ilver tetap menagih klien saya menerbitkan SKBDN, ya kami jawab  jika mau dibayar selesaikan jampel dan harus sesuai spek,” kata pengacara asal Kota Semarang itu.

Dia heran jika PT Ilver mengklaim kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih. Padahal baru membangun sebelas kandang yang belum sempurna. Itu pun yang mengerjakan sub-kontraktor.

“Klien kami sebagai  warga negara taat terhadap proses hukum yang harus dijalaninya. Sebelumnya klien kami juga sudah proaktif memberikan keterangan baik secara langsung  maupun  saat diundang klarifikasi pihak Polres Purworejo. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berikan kesempatan penyidik melaksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” kata dia.

Salah satu mitra KOIN yang nama desanya diklaim oleh PT Ilver (Desa Keburuan Kecamatan Ngombol) telah didirikan kandang kambing mengaku keberatan dengan pemberitaan yang ada.

“Pemberitaan merugikan saya, karena tidak sesuai dengan fakta. Klaim uang miliaran ini dari mana? Mereka melalui subkonnya baru membangun sebelas kandang. Satu kandang belum ada atapnya. Jadi Ilver itu baru membangun 10,5 kandang,” kata Supeno warga Desa Keburuan. (*)