IAI Bantul Sebut PMK No 3 Tahun 2020 Rugikan Pasien

IAI Bantul Sebut PMK No 3 Tahun 2020 Rugikan Pasien

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Bantul, Amirul Mustofa MMR Apt menyebut, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 3 Tahun 2020, akan merugikan banyak pihak. Selain kalangan farmasis atau apoteker, pemberlakuan aturan ini juga berpotensi merugikan pasien.

Di sela-sela pelaksanaan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) IAI Bantul di Yogyakarta, Minggu (16/2/2020), Amirul Mustofa mengatakan, peraturan ini akan membatasi interaksi antara farmasis dengan pasien. Padahal, selama ini peran farmasis sangat penting, untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada pasien terkait obat.

“Kalau interaksi kami dengan pasien dibatasi, maka kita tidak bisa memberikan edukasi terkait obat yang diterima pasien. Sehingga sangat mungkin obat itu tidak akan maksimal manfaatnya bagi mereka,” kata Amirul.

Amirul menyebutkan, poin penting dalam peraturan tersebut, adalah adanya ketentuan bahwa yang bisa berinteraksi dengan pasien adalah tenaga medis. Sedangkan tenaga non medis, tidak bisa berinteraksi langsung dengan pasien.

“Dalam aturan ini, farmasis seperti kami masuk dalam kategori tenaga non medis. Padahal, harusnya kami profesi yang berdiri sendiri. Bukan medis, dan juga bukan non medis,” katanya.

Didampingi Wakil Ketua IAI Cabang Bantul, Pendicho Eko Yulianto S. Far, Apt, Amirul mengatakan, terkait dengan peran dari farmasis, sebenarnya sudah tertuang dalam RUU Kefarmasian. Sayangnya, hingga saat ini RUU dimaksud belum juga disahkan dan bahkan belum masuk dalam prolegnas.

“Dokter, perawat dan bidan sudah memiliki payung hukum berupa undang-undang. Tinggal kami farmasis yang belum. Kita masih menunggu disahkannya uu, eh ini malah ada PMK No 3 yang merugikan kami,” katanya.

Terkait hal ini, pengurus daerah IAI kata Amirul, segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan dan kepada PP IAI di Jakarta. Melalui surat dimaksud, mereka minta Kementerian Kesehatan dan IAI Pusat meninjau ulang dan merevisi agar pelayanan kefarmasian bisa disendirikan

Eko Yulianto menambahkan, selain aksi menolah PMK No 3 Tahun 2020, rangkaian acara rakercab IAI juga meminta agar PP IAI menggratiskan akses Sistem Informasi Apoteker. Eko berlasan, selama ini mereka sudah membayar iuran rutin ke organisasi. (SM)