Hewan Ternak Disuntik Vaksin Dosis Dua, Pemiliknya Terima Bantuan

Hewan Ternak Disuntik Vaksin Dosis Dua, Pemiliknya Terima Bantuan

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman segera mendata ternak yang mati dan potong bersyarat akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Langkah tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada peternak. "Aturannya sudah ada, saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tetapi tidak terdata," ungkap Kustini di Sleman, Rabu (10/8/2022).

Peternak yang mendapatkan bantuan adalah yang mempunyai hewan yang mati tertular PMK. Serta hewan yang tertular PMK dan harus dikenakan tindakan pemotongan bersyarat.

Jumlah bantuan yang diberikan kepada pemilik masing-masing hewan berbeda, untuk sapi atau kerbau Rp 10 juta per ekor, kambing atau domba Rp 1,5 juta per ekor dan babi Rp 2 juta per ekor.

"Sesuai aturan yang ada, pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini dapat meringankan peternak-peternak kita yang kesusahan karena virus ini (PMK)," kata Kustini.

Dia menegaskan, Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022.

"Alhamdulilah 3.100 dosis vaksin pertama sudah dilakukan. Dan saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis, harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," kata Kustini.

Kepala DP3 Sleman, Suparmono, mengatakan sesuai arahan bupati, pihaknya akan melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK dengan membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kapanewon dan kalurahan untuk memperbaiki data sebelumnya.

Data yang ada saat ini tercatat hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor. (*)