Hanya Satu Parpol yang Berhak Usung Calon Tunggal

Hanya Satu Parpol yang Berhak Usung Calon Tunggal

KORANBERNAS.ID -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Purworejo berhak mengusung pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) tunggal alias tanpa koalisi pada pilkada yang akan digelar 23 September 2020.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo,  Purnomo Sidi, mengungkapkan parpol dapat mengusung pasangan calon jika memiliki suara minimal 25 persen atau memiliki minimal 9  kursi di DPRD setempat.

"Dua parpol pemenang pemilu 2019, PDIP mendapatkan 10 kursi dan Partai Golkar 8 kursi," kata Purnomo saat Media Gathering di RM Mbak Purwati Boro Kulon, Senin (28/10/2019).

Menurut dia,  berdasarkan ketentuan tersebut hanya PDIP yang berhak mengusung calon tunggal. Selebihnya, parpol yang tidak mendapatkan kursi seperti PSI, Partai Garuda, PBB hanya berhak mendukung bukan pengusung.

Pendaftaran paslon dibuka Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. “Tahapan yang paling dekat adalah penyerahan dukungan paslon perseorangan, Oktober hingga Maret,” ungkapnya.

Sedangkan calon perseorangan syaratnya harus mampu menyetor dukungan berdasarkan jumlah KTP (Kartu Tanda Penduduk).

"Untuk calon perseorangan harus menyetorkan 46.096 KTP," kata dia.

Mengacu SE Nomor 1048 Tahun 2012,  ketentuan penyetoran KTP minimal 7,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap).

“Jumlah DPT sebesar 500 ribu hingga 1 juta maka ketemu angka 46.096 tersebut,” jelasnya.

Persyaratan lainnya KTP tersebut minimal tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di kabupaten tersebut.

Devisi Sosdiklih (Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih), Parmas (Partisipasi Masyarakat), Kampanye dan SDM KPU Purworejo, Akmalia, menambahkan dari penyetoran data KTP, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Pemkab Purworejo sudah menyediakan anggaran digunakan membiayai semua tahapan pemilukada,” kata dia. (sol)