Demi Sukseskan e-Voting Pilkades, Pemkab Sleman Gandeng Tujuh Kampus
KORANBERNAS.ID -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan menjadi kabupaten pertama di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara elektronik atau Pilkades e-voting tahun 2020.
Demi menyukseskan inovasi baru tersebut Pemkab Sleman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) menggandeng tujuh kampus.
Melalui kerja sama yang ditandatangani Senin (28/10/2019) di Aula Lantai III Setda Sleman, pihak kampus menyediakan tenaga teknis lapangan untuk keperluan penyelenggaraan sistem pilkades secara elektronik.
Tujuh universitas yang turut menandatangani MoU tersebut terdiri tiga kampus negeri yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta.
Sedangkan dari kampus swasta Universitas Islam Indonesia (UII), Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Universitas AMIKOM dan Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY).
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan pihaknya sengaja menjalin kerja sama dengan berbagai kampus guna kelancaran Pilkades 2020.
Bertele-tele
Dia berharap pelaksanaan pilkades serentak yang menggunakan sistem elektronik tersebut berlangsung lebih efisien dibanding pemilu sebelumnya.
“Semoga ini dapat menjadi jawaban dari proses pemilu serentak yang melelahkan dan bertele-tele seperti sebelumnya,” jelasnya.
Sri Purnomo menegaskan e-voting ini mempunyai sistem keamanan yang tinggi. Dibanding sistem manual, dengan sistem elektronik ini tidak mudah jika ada orang ingin melakukan kecurangan.
Meski begitu hal ini harus terus disampaikan kepada masyarakat agar mereka mendapatkan pemahaman yang baik tentang sistem ini.
“Kami butuh waktu yang panjang untuk menjelaskan ke masyarakat dan kepala desa untuk meyakinkan e-voting sangat membantu proses demokrasi lebih bagus dan lebih ringan,” ungkap Sri Purnomo.
Kepala Dinas PMD Sleman Priyo Handoyo menjelaskan, pihaknya menjalin kerja sama dengan akademisi untuk menjadi pengawas teknis di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab pengoperasian sistem e-voting ini butuh sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni di bidangnya.
“Sistem e-voting akan diterapkan di 1.102 TPS se-Kabupaten Sleman,” kata dia.
Penggunaan e-voting dalam Pilkades 2020 Kabupaten Sleman didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No 18 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Sentuh gambar
Sistem e-voting dianggap memiliki beberapa keungulan, di antaranya memudahkan pemilih memberikan suaranya, hanya menyentuh tanda gambar di layar monitor.
Selain itu proses penghitungan suara juga akan lebih cepat dan akurat serta menjamin akuntabilitas.
Maka hasil Pemilihan Kepala Desa dapat langsung diketahui tepat setelah proses pemungutan suara selesai dilaksanakan. (sol)