HAM harus Dibumikan dalam Kehidupan Sehari-hari

HAM harus Dibumikan dalam Kehidupan Sehari-hari
Diskusi dalam rangka Hari HAM 2025 di RJA Kafe Menayu Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
HAM harus Dibumikan dalam Kehidupan Sehari-hari

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasionaL, Rumah Baca Komunitas menggelar acara diskusi publik dengan tema "HAM Dalam Esensi Kehidupan Sehari-hari, Membumikan HAM melangitkan Keadilan" di Rumah Jawa Apik (RJA) Kafe Jalan Menayu Lor 2, Kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Rabu (10/12/2025) siang hingga makam hari. Diskusi ditutup dengan penampilan band Black Lungs.

Adapun sebagai narasumber Rakli Piscae, aktifis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY,  Jay Akhmad, Seknas Gusdurian,  Aris Arif Mundayat P.Hd., antropolog UGM dan Dr. Akhol Firdaus M.Pd,  Direktur IJIR (Institute for Javanese Islam Research Indonesia) atau akrab disapa Cak Akhol.

Nampak hadir owner RJA Kafe, Maria Ninis dan puluhan mahasiswa serta aktifis dari berbagai kampus di DIY.

Mukhamad Rullyansah, penanggung jawab kegiatan mengatakan, acara digelar untuk memberikan tambahan pemahaman tentang Hak Asasi Manusia kepada para peserta. Juga bisa mengaplikasikan HAM dalam kehidupan sehari-hari.

"Sesuai tema yang kita ambil, maka kita berharap bahwa HAM ini bisa membumi dan dilaksanakan dalam kehidupan kita setiap hari, sehingga ke depan bukan hanya mahasiswa saja, namun kita juga akan mengundang berbagai komunitas yang ada di DIY ini," kata Ucil sapaan akrabnya. Dengan demikian tidak ada pelanggaran-pelanggaran HAM dalam kehidupan di masyarakat.

"Kami mendukung dan memberikan ruang bagi anak muda,bagi para mahasiswa untuk menyampaikan gagasan, ide ataupun pandangan mereka melalui forum-forum seperti ini di RJA," tambah Maria Ninis.

Karena pada generasi muda inilah kelak nasib bangsa berada. Maka membentuk generasi yang cerdas dan memiliki integritas atau kejujuran menjadi tugas bersama. RJA tidak hanya saat ini saja memberikan support bagi kegiatan anak muda ataupun mahasiswa, namun secara berkesinambungan menggelar banyak kegiatan dengan melibatkan mereka.

Salah satu narasumber Cak Akhol mengatakan, berdasar catatan yang ada, tingkat pelanggaran HAM tertinggi atau terbanyak pada periode tahun 2012-2013. Pelanggaran HAM nasional ini dampaknya tidak selesai sampai hari ini.

Contoh pengusiran kelompok Syiah di Sampang Madura tahun 2012 dan mereka direlokasi sampai sekarang belum kembali  ke Sampang.

"Dampaknya terasa lebih dari satu dekade," katanya. 

Lalu kasus pengusiran Jemaah Ahmadiyah di Lombok. Contoh lain semakin agresifnya kekuatan masyarakat untuk ikut melarang pendirian  rumah ibadah di beberapa tempat. Ada juga kasus penyegelan tempat ibadah yang meninggalkan trauma bagi umat yang akan beribadah karena ketakutan-ketakutan maupun proteksi. Dan pemulihan ini tidak cukup memakan waktu setahun.

"Tahun 2013 tercatat sebagai tahun pelanggaran tertinggi HAM di Indonesia," katanya. 

Jay akhmad mengatakan, bahwa pengetahuan hak sipil bisa jadi masih pada lembaran-lembaran. Masih di ruang ruang kelas belum meluas ke masyarakat.

"Jika agama ada ritual yang disampaikan kepada umat, maka kita perlu ada gerakan ritual tentang ajaran kenegaraan agar hak-hak warga negara bisa dipelajari," katanya. (*)