Drone Dilarang Terbang Selama Prosesi Hajad Dalem Sekaten 2023 di Kawasan Keraton Yogyakarta

Kebijakan ini berlaku untuk menjaga kesakralan prosesi Garebeg Mulud.

Drone Dilarang Terbang Selama Prosesi Hajad Dalem Sekaten 2023 di Kawasan Keraton Yogyakarta
Ilustrasi drone terbang di atas kota. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengumumkan kebijakan larangan menerbangkan pesawat nirawak atau drone di kawasan Keraton Yogyakarta selama prosesi Hajad Dalem Sekaten 2023 dan Garebeg Mulud. Larangan ini diberlakukan 21-28 September 2023.

Informasi mengenai larangan ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DIY, Rabu (20/9/2023). Kebijakan larangan tersebut berlaku di seluruh area Keraton Yogyakarta termasuk kawasan Masjid Gedhe Kauman.

Larangan ini didasarkan pada Nomor NOTAM B1833/23 NOTAMN yang diterbitkan oleh AirNav Indonesia. Sesuai dengan kebijakan ini, penggunaan drone di area Keraton dan Area Masjid Gedhe Keraton Yogyakarta selama pelaksanaan rangkaian upacara Hajad Dalem Garebeg Mulud tidak diperkenankan.

Pihak berwenang juga menetapkan batasan ketinggian untuk penggunaan drone yang tidak diperkenankan, yaitu tidak boleh melebihi ketinggian 150 meter dari permukaan tanah (492 Feet Above Ground Level).

ARTIKEL LAINNYA: Rangkaian Hajad Dalem Sekaten Jimawal 1957 untuk Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Pengelola Data dan Informasi Kawedanan KMT Tirtawijaya Keraton Ngayogyakarta telah mengumumkan batasan area hingga di mana larangan menerbangkan pesawat nirawak atau drone, akan berlaku selama prosesi Garebeg Gunungan Mulud.

"Batasan area ini akan diberlakukan mulai dari kawasan Kamandungan Kidul, Magangan, hingga Keben, karena ketiga wilayah ini masih termasuk dalam wilayah Kedaton Karaton," kata dia, Jumat (22/9/2023).

Menurut KMT Tirtawijaya, kebijakan larangan menerbangkan drone ini berlaku untuk menjaga kesakralan dan kelancaran prosesi Garebeg Mulud.

Kedaton Karaton adalah wilayah yang memiliki kepentingan besar dalam acara ini, dan untuk menjaga situasi kondusif dan kekhidmatan selama acara berlangsung, maka larangan tersebut diberlakukan.

"Kamandungan Kidul terus di Magangan sampai di area Keben itu klir area dari penonton jadi karena itu posisinya masih di dalam Kedaton. Proses ini sakral, ini akan dijaga mulai di event ini," jelasnya.

ARTIKEL LAINNYA: Sumbu Filosofi Warisan Budaya Dunia Berdampak Positif bagi Pariwisata Yogyakarta

Bagi pengunjung dan penonton yang ingin menyaksikan prosesi Garebeg Mulud, KMT Tirtawijaya menyarankan untuk berkumpul di beberapa titik tertentu, seperti di titik Pagelaran di Masjid Gedhe, sepanjang jalan Malioboro, maupun sepanjang Jalan Rotowijayan.

Hal ini akan memungkinkan mereka untuk tetap menikmati acara tersebut tanpa melanggar larangan yang diberlakukan di area Kedaton Karaton.

Kebijakan ini diberlakukan dalam upaya untuk menjaga tradisi dan keberlangsungan acara-adat yang memiliki nilai budaya dan sejarah yang tinggi di Keraton Yogyakarta.

Pengunjung diharapkan mematuhi aturan dan pedoman yang telah ditetapkan untuk menciptakan pengalaman yang aman dan berkesan selama prosesi Garebeg Mulud. (*)