DPU PR Klaten Siapkan Sanksi Denda

Penyedia jasa masih diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan.

DPU PR Klaten Siapkan Sanksi Denda
Proyek pelebaran jalan di Klaten. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Klaten menyiapkan sanksi denda sehubungan adanya proyek pelebaran jalan yang belum selesai sampai batas waktu yang telah ditentukan.

"Iya, nanti dikenakan denda," kata Harjaka, Kepala Bidang Bina Marga DPU PR Klaten, Selasa (14/11/2023), saat dihubungi awak media.

Harjaka juga merupakan PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek pelebaran jalan Desa Bulan Kecamatan Wonosari-Desa Trasan Kecamatan Juwiring.

Proyek tersebut digarap oleh penyedia jasa dari salah satu CV. Hingga akhir kontrak tanggal 10 November 2023, proyek senilai Rp 6.052 miliar itu belum sepenuhnya selesai.

ARTIKEL LAINNYA: Proyek Padat Karya Dimulai, Disambut Gembira

Akibat keterlambatan itu, penyedia jasa masih diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan meski dikenai denda sesuai aturan yang berlaku dan disepakati bersama.

Proyek pelebaran jalan Desa Bulan Kecamatan Wonosari-Desa Trasan Kecamatan Juwiring dikerjakan selama 150 hari sejak 14 Juni hingga 10 November 2023. Proyek sepanjang dua kilometer lebih itu melewati wilayah Desa Pundungan Juwiring. (*)