DPRD Provinsi Jateng Bahas Empat Raperda, Fraksi-fraksi Sampaikan Pemandangan Umum

Rapat Paripurna pertama bulan Juli ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sukirman.

DPRD Provinsi Jateng Bahas Empat Raperda, Fraksi-fraksi Sampaikan Pemandangan Umum
Wakil Ketua DPRD Jateng, Sukirman didampingi Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono dan Hadi Santoso dalam rapat paripurna, Senin (8/7/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melaksanakan rapat paripurna dengan agenda membahas Pemandangan Umum (PU) Fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Sistem Pertanian, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda Penyelengaraan Perhubungan.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng, Sukirman, yang memimpin rapat paripurna menyampaikan selain PU Fraksi agenda lainnya adalah jawaban Pengusul dalam hal ini Komisi A, B, C, dan D atas PU Fraksi, Persetujuan Usul Prakarsa menjadi Prakarsa DPRD, Penetapan Persetujuan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 serta Pendapat Akhir Gubernur.

Memasuki agenda pertama, Sukirman mempersilakan masing-masing pengusul Raperda menyerahkan laporannya kepada Pimpinan DPRD (Pimwan) dan Sekda Sumarno. Dimulai dari Komisi A, B, C dan D.

Melalui rapat paripurna perdana bulan Juli ini juga disampaikan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jateng soal Raperda RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah). Laporan itu disampaikan Wakil Ketua Bapemperda, Nur Saadah.

Penandatanganan Berita Acara Penetapan Persetujuan Raperda RPJPD. Penandatanganan dilakukan oleh Pimwan dan Sekda Provinsi Jateng. (istimewa)

“Raperda RJPD itu merupakan buah pikir dan karya bersama dari sejumlah pihak sehingga dapat menjadi arahan pokok dalam pembangunan Jateng. Ini merupakan komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi- misi dan mendorong untuk saling bahu membahu mewujudkan RPJPD tersebut,” kata Nur Saadah.

Usai pembacaan laporan Bapemperda, Sukirman meminta persetujuan dari anggota dewan yang hadir. “Ada 5 Raperda yang perlu mendapat persetujuan menjadi ketetapan DPRD yakni Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda Sistem Pertanian, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelengaraan Perhubungan dan Raperda RPJPD,” kata Sukirman.

“Apakah 5 Raperda tersebut dapat disetujui?” tanyanya kepada anggota dewan dan langsung dijawab serentak: “setuju!”

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Penetapan Persetujuan Raperda RPJPD oleh Pimwan dan Sekda Provinsi Jateng.

Rapat diakhiri dengan penyampaian pendapat akhir gubernur terhadap Raperda RPJPD, yang dibacakan Sekda Sumarno. Dikatakan, dengan adanya raperda itu maka pembangunan Jateng lima tahun ke depan lebih terarah.

“RPJPD itu mampu menyinkronkan antara kebijakan pusat dan daerah untuk pembangunan daerah,” kata sekda. (adv/anf)