DPRD Jateng Segera Merekrut Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi

DPRD Jateng Segera Merekrut Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi

KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) segera melaksanakan proses perekrutan calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng periode 2022-2026.

Menyusul hal tersebut, Komisi A telah berkonsultasi ke Komisi Informasi Pusat sebagai bentuk persiapan perekrutan calon anggota KIP.

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Muhammad Saleh mengatakan pihaknya segera melakukan proses pembentukan panitia seleksi di DPRD Provinsi.

Menurut dia, pembentukan proses panitia seleksi akan disesuaikan dengan jadwal DPRD Jateng, dengan harapan kelak akan diperoleh calon komisioner yang berkualitas.

"Sebelum kami masuk ke pemilihan komisioner, kami harus tahu badan publik ada peningkatan kinerja. Jadi, kami butuh input bagaimana ke depan perspektifnya,” kata Muhammad Saleh di ruang kerjanya, Jumat (14/1/2022).

Tim seleksi harus memenuhi beberapa unsur, yaitu pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat dan Komisi Informasi Pusat.

Tujuannya agar proses seleksi di Jateng sesuai aturan mengikuti pedoman seleksi penetapan Komisi Informasi dan tim seleksi dibentuk pemerintah provinsi dengan SK Gubernur.

Komisi A DPRD Provinsi Jateng  berdiskusi bersama KI Pusat,  membahas proses rekrutmen calon anggota KIP Jateng. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Kelak, dalam prosesnya tim seleksi mengusulkan maksimal 15 nama ke Komisi A DPRD provinsi, untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Adapun untuk proses kelayakan dan kepatutan di Komisi A DPRD Jateng diatur dalam Peraturan KI Pusat (Perkip) Pasal 20. Di dalamnya dijelaskan proses uji kepatutan maksimal 30 hari kerja setelah nama-nama itu masuk ke DPRD.

Muhammad Saleh menambahkan pihaknya berharap dari proses seleksi tersebut bisa memperoleh komisioner yang berkompeten dan profesional.

"Keterbukaan informasi merupakan ciri penting untuk penyelenggaraan negara yang baik berkaitan pentingnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008," tambahnya.

Dalam UU No 14 Tahun 2008 menyebutkan komisioner tidak hanya tahu strategi informasi publik tapi pemahaman terhadap IT sudah menjadi keharusan.

"Mengingat ke depan, tentu tantangan komunikasinya makin berkembang. Jadi terkait hal itu betul-betul kita perhatikan,” tegasnya.

Kunjungan kerja Komisi A DPRD Jateng ke KPI Pusat. (istimewa/dokumentasi Humas DPRD Jateng)

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat menambahkan, selama ini saat melakukan proses seleksi anggota KIP Jateng berjalan lancar. "Pengalaman tersebut bisa menjadi pedoman  dalam proses seleksi selanjutnya," ujarnya.

Menurut Fuad semua yang diusulkan ke DPRD pasti sudah ada unsur pemerintah. Sedangkan unsur pemerintah di panitia seleksi diwakilkan oleh Kominfo.

Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Arif Adi Kuswardono, sebelumnya menjelaskan adanya unsur pemerintah itu maksimal satu orang sebagai panitia seleksi sesuai UU No 14 Tahun 2008,   mewakili unsur pemerintah dan masyarakat.

"Hal seperti itu harus diperhatikan sehingga tidak terjadi masalah dalam proses seleksi karena biasanya terjadi problem di daerah-daerah," kata Arif Adi Kuswardono. (adv-anf)