DPRD Jateng Kaji Raperda Pengelolaan Aset untuk Genjot PAD
Rombongan Komisi C DPRD Jateng diterima langsung Kepala Bidang Pengelolaan Badan Milik Daerah BPKA DIY, Zulaifatun Najjah.
KORANBERNAS.ID, SEMARANG -- DPRD Jawa Tengah (Jateng) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan tujuan untuk mengatur dan memaksimalkan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pengelolaan aset yang dimiliki saat ini.
Untuk itu Komisi C DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) guna mendapatkan masukan dan penguatan data pada isi materi rancangan perda.
Ketua Komisi C Bambang Haryanto Baharudin menyampaikan hal tersebut ketika dihubungi di ruang kerjanya. Dijelaskan kunjungan kerja tersebut dilakukan pada akhir pekan minggu lalu.
“Komisi C DPRD Provinsi Jateng saat ini tengah membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kami melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta guna penguatan data pada isi materi rancangan perda,” jelasnya.
Komisi C DPRD Jateng melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY. (istimewa/Dokumentasi Humas DPRD Jateng)
Rombongan Komisi C DPRD Jateng diterima langsung Kepala Bidang Pengelolaan Badan Milik Daerah BPKA, Zulaifatun Najjah. Pada pertemuan itu, sejumlah pertanyaan dilontarkan anggota dewan, terutama fokus pada peningkatan PAD dari pengelolaan aset.
“Bagaimana DIY ini dapat memaksimalkan hasil PAD dengan aset yang dimiliki saat ini,” tanya Anggota Komisi C, Riyono.
Selain itu, dia juga menanyakan tentang gambaran umum pengelolaan hotel di DIY guna peningkatan PAD. “Apakah melalui pihak ketiga atau disewakan begitu saja secara umum,” tambahnya.
Zulaifatun menjelaskan, optimalisasi BPKA DIY masih berdasar pada Permendagri 19/2016, serta Perda 6/2018 yang menjadi turunan dari permendagri tersebut.
Berbagai inovasi
BPKA Daerah Istimewa Yogyakarta dalam memperoleh PAD dengan cara melakukan berbagai inovasi supaya mendapatkan hasil yang optimal, salah satunya dari aset daerah.
“Ada dua ranah aset penghasil PAD yang sedang kami lakukan selain dari pajak kendaraan bermotor yakni mengoptimalkan aset yang ada yakni pengelolaan Hotel Mutiara dan Jogja Expo Center (JEC). Dari pengelolaan kedua aset itu dapat menyalurkan PAD sebesar 10 persen atau sekitar Rp 3,5 miliar,” katanya.
JEC nantinya akan berganti nama menjadi Jogja Planning Galery pada 2026. “Yang kedua yaitu dari penyewaan-penyewaan lahan kebun dan tanah yang dibuat tempat makan atau kafe dan lain-lain,” jelasnya.
Mengenai hasil pengelolaan hotel, lanjut Zulaifatun, masih terbilang kecil. Dengan demikian, BPKA Yogyakarta masih mengoptimalkan JEC yang kerap dijadikan eksibisi baik sekelas daerah maupun nasional.
Bambang pun tertarik soal keberadaan JEC. Terlontar untuk Jateng perlu dibuat bangunan di tanah aset bisa semegah JEC. (adv/anf)