DPRD DIY Seleksi Calon Anggota KIP

DPRD DIY Seleksi Calon Anggota KIP

KORANBERNAS.ID – Komisi A DPRD DIY saat ini sedang melakukan tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) DIY.

"Komisi Informasi di DIY akan mengakhiri masa tugas, Pemda melalui tim seleksi laksanakan seleksi tahap pertama. Kita sudah menerima surat dari pansel yang isinya mengajukan 12 nama, terdiri dari 2 calon wakil pemerintah daerah dan 10 calon umum,” ujar Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY, Selasa (30/10/2019).

Sejumlah 12 calon sudah diumumkan ke masyarakat, harapannya masyarakat dapat memberikan catatan dan masukan untuk bahan penilaian DPRD memilih 12 peserta tersebut menjadi 5 orang.

Masukan dan catatan dapat diberikan selama 14 hari kerja terhitung sejak 30 Oktober 2019. “Catatan dan masukan dapat diberikan secara tertulis dan disampaikan ke Komisi A DPRD DIY,” kata dia.

Setelah menerima masukan dan catatan dari masyarakat, Komisi A DPRD DIY akan melaksanakan fit and proper test, secara terbuka.

Tahap berikutnya Komisi A DPRD DIY memilih 5 orang terbaik untuk diajukan ke Pimpinan DPRD dan dapat dibuatkan surat ke Gubernur untuk dapat diberikan SK dan dilantik. “Target kita november ini selesai," ujarnya.

Adapun 12 nama yang diajukan ke DPRD DIY untuk dipilih 5 komisioner KIP DIY yakni Abu Muchsin, Erniati, Ismuji Wijayanti, M Hisyam, M Nadjib, MJ Komara, Rudy Nurhandoko, Sri Surani, S Winarni, Warsono, Agus Purwanta, YK Nugraha.

Eko Suwanto menambahkan selain materi terkait juga ada aspek yang akan dinilai dari peserta yakni komitmen peserta kepada Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Keistimewaan DIY.

"Komitmen ideologis ini penting agar komisioner yang akan datang selain cakap cerdas juga mampu memberikan keteladanan kepada masyarakat dalam sikap dan perilaku hidupnya secara baik dalam menjalankan organisasi komisi informasi," ujar alumni MEP UGM ini.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Selain itu, juga menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi. (sol)