DPD RI Soroti Mandeknya RUU Masyarakat Adat
Pesimistis RUU tersebut disahkan tahun ini karena belum menjadi prioritas pemerintah.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Mandeknya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali disorot dalam Focus Group Discussion (FGD) Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI” di Gedung DPD RI DIY, Sabtu (23/5/2026).
Dalam forum itu, pemerintah pusat dianggap menjadi pihak utama yang menghambat pengesahan regulasi tersebut karena dinilai lebih mengutamakan kepentingan investasi dibanding pengakuan hak masyarakat adat.
Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Ajiep Padindang, menilai hambatan utama pengesahan RUU bukan berada di parlemen, melainkan di internal pemerintah pusat.
“Ada kekhawatiran keliru bahwa pengakuan tanah adat, hutan adat dan hak ulayat akan mengganggu investasi. Padahal yang diperjuangkan masyarakat adat adalah pengakuan, penghormatan dan perlindungan hak dasar mereka,” kata Ajiep usai diskusi.
Belum prioritas
Meski telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, Ajiep mengaku pesimistis RUU tersebut dapat disahkan tahun ini karena dinilai belum menjadi prioritas pemerintah.
Wakil Ketua DPD RI Bidang Otonomi Daerah, Politik dan Hukum, GKR Hemas, juga menyoroti menyempitnya ruang ekspresi masyarakat adat, termasuk melalui pelarangan diskusi dan pemutaran sebuah film dokumenter.
“Ini menunjukkan ruang untuk memahami dan mendengar suara masyarakat adat belum sepenuhnya terbuka,” ujar GKR Hemas.
Dia menjelaskan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara yang mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025, berdampak pada 3,8 juta hektar lahan dan 109 komunitas adat. Sebanyak 162 warga adat juga dilaporkan mengalami kriminalisasi dan kekerasan saat mempertahankan wilayahnya.
Konflik agraria
Sementara data Konsorsium Pembaruan Agraria menunjukkan konflik agraria nasional meningkat dari 295 kasus pada 2024 menjadi 341 kasus pada 2025.
Dalam forum itu, aktivis Abdon Nababan menilai ada irisan sejarah antara masyarakat adat dan Kasultanan Yogyakarta yang sama-sama menuntut pengakuan negara atas hak historis dan kebudayaan mereka.
Pandangan itu diperkuat GKR Mangkubumi yang menyatakan pengakuan terhadap adat di Yogyakarta belum cukup hanya melalui UU Keistimewaan DIY. “Kami butuh pengakuan yang lebih operasional agar eksistensi adat benar-benar terlindungi,” katanya. (*)
Muhammad Zukhronnee Muslim
