DIY Peringati Sewindu UU Keistimewaan, Sultan Sapa Aruh

DIY Peringati Sewindu UU Keistimewaan, Sultan Sapa Aruh

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – DIY memperingati sewindu Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2012, Senin (31/8/2020). Dalam peringatan kali ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan sapa aruh di Pagelaran Kraton Yogyakarta.

“Memperingati UUK DIY dengan berpikir reflektif, esensinya adalah introspeksi-kritis yang sifatnya aktif,  terus-menerus dan teliti, agar bisa menemukan ide-ide inovatif yang menghasilkan kesimpulan transformatif yang memiliki perspektif peradaban ke masa depan. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan segenap rakyat DIY yang gradasinya semakin meningkat secara berkelanjutan,” ungkap Sultan.

Dengan introspeksi kritis, mengharuskan setiap OPD memiliki kelapangan dada terhadap kritisi-konstruktif dari masyarakat. Birokrasi meski tidak dinilai anti kritik, tetapi setidaknya kurang membuka ruang dialog aspiratif.

Sebab keistimewaan DIY disangga sinergi tiga pilar, yakni “Kaprajan-Kampus-Kampung”. Kampung adalah representasi masyarakat segala lapisan. Persoalannya adalah tentang transparansi dan akuntabilitas.

Padahal, Pemerintah sudah menjamin dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pelaksanaannya, Pemda DIY juga sudah menghadirkan negara sedekat mungkin dengan rakyat melalui bantuan sosial.

“Meski demikian, saya masih sering mendengar kritik masyarakat. Namun, hendaknya kritik itu harus diterima oleh OPD terkait dengan penuh kebesaran hati,” ujarnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X didampingi Ketua Parampraja, Mahfud MD serta Wakil Gubernur DIY, Paku Alam X membacakan sapa aruh dalam peringatan sewindu UU Keistimewaan di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Senin (31/8/2020). (yvestaputu sastrosoendjojo/koranbernas.id)

Sultan menambahkan, kekuatan tatanan kehidupan masyarakat desa adalah hasil pergulatan panjang dari sejarah pengalaman, kesemestaciptaan, pengetahuan, dan ketuhanan yang mewujud sebagai peradaban Nusantara, sekaligus falsafah kebudayaan bangsa. Hal ini tercermin melalui akal-budi, sikap, dan perilaku hidup sehari-hari.

Dengan menimbang situasi pandemi Covid-19, kekuatan desa harus menjadi modal utama dalam mewujudkan tatanan Indonesia Baru yang berkeadilan sosial, berdikari secara ekonomi, berdaulat secara politik serta bermartabat secara kebudayaan.

Siasat kebudayaan perlu didorong untuk menuju Kemandirian Desa. KeIstimewaan DIY diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut, dengan tercukupinya kebutuhan sandang, papan, pangan serta pendidikan sebagai wujud kesejahteraan warga.

Dari desa, keistimewaan harus mendorong pendirian Desa Mandiri Budaya (DMB) yang menjadi kesepakatan Kongres Kebudayaan. Desa harus mampu berdaulat, berintegritas dan inovatif dalam mengaktualisasikan nilai-nilai KeIstimewaan melalui pendayagunaan segenap potensi sumberdaya dengan melibatkan partisipasi warga dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kesemua usaha pencapaian Visi DMB itu ditujukan untuk mewujudkan kelestarian alam, kesejahteraan dan ketenteraman warga dalam suasana ke-bhinneka-tunggal-ika-an,” ungkapnya.

Sementara Ketua Parampraja atau dewan penasehat UU Keistimewaan sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD yang hadir keistimewaan DIY diharapkan bisa merawat hal-hal yang istimewa. Sudah tidak ada hal prinsip yang perlu diperbaiki dan dipersoalkan dalam UU.

“Tinggal pelaksanaan UU tersebut, khususnya penyiapan Sumber Daya Manusia. Selama ini negara sudah menyediakan anggaran khusus yang disebut dana keistimewaan. Itu bisa digunakan sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Yogyakarta dari sudut keistimewaan,"  imbuhnya.(adv)