Dipastikan Pilkada Bantul tanpa Calon Perseorangan

Dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Bantul belum pernah ada.

Dipastikan Pilkada Bantul tanpa Calon Perseorangan
Komisioner dan petugas KPU Bantul bersiap menerima berkas calon perseorangan yang ternyata nihil hingga penutupan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul membuka jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada 8 Mei sampai 12 Mei 2024 pukul 23:59.

Hingga penutupan tidak ada satu pun masyarakat atau tokoh masyarakat yang menyerahkan dukungan calon perseorangan atau independen.

"Dengan demikian dipastikan di dalam Pilkada Bantul 27 November 2024 tidak ada calon perseorangan yang maju," kata Joko Santosa MHI, Ketua KPU Bantul, kepada koranbernas.id di kantornya, Senin (13/5/2024).

Pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 juga tidak ada calon perseorangan yang maju. "Dalam sejarah pemilihan kepala daerah di Bantul juga belum pernah ada," katanya.

Joko menambahkan tahapan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan melalui partai politik akan dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024 dan pelaksanaan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.

ARTIKEL LAINNYA: 200 Hari Menjelang Pilkada Serentak, KPU Meluncurkan Tahapan Pilkada Berupa Jingle dan Maskot

Joko berharap masyarakat Bantul berperan aktif dan bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul tahun 2024 dengan penuh kegembiraan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo MM, mengatakan KPU Bantul sebelumnya pada 5 Mei 2024 mengumumkan melalui media massa cetak dan sosmed KPU terkait dukungan bakal pasangan calon perseorangan sejumlah 55.656 dan tersebar di sembilan kapanewon.

"Sebenarnya KPU Bantul sudah sejak bulan April 2024 menyampaikan informasi mengenai jenis formulir yang akan digunakan oleh bakal pasangan calon perseorangan,” jelasnya.

Bahkan KPU juga membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan di Kantor KPU Bantul setiap hari Senin-Minggu pukul 08:00-16.00, namun tidak ada satu pihak pun yang berusaha menghubungi atau menanyakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.

Dengan demikian pada pilkada mendatang calon yang bertarung merupakan pasangan yang diusulkan partai politik atau koalisi partai politik di Bantul. (*)