Dinsos P3APPKB Klaten Berharap FKP Tingkatkan Pelayanan Publik
Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh organisasi pelayanan publik.
KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB) Kabupaten Klaten menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa (12/8/2025).
Acara yang berlangsung di aula Dinsos P3APPKB tersebut dipimpin Sekretaris Dinsos P3APPKB Klaten, Yunanto Sinung Nugroho dan dihadiri Kabag Organisasi Setda Klaten Rahayu Purwanti. Turut hadir mitra kerja dinas di antaranya akademisi, organisasi kemasyarakatan, wartawan, rumah sakit, PKH, TKSK dan IPSM.
Yunanto Sinung Nugroho menyampaikan FKP merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh organisasi pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2022.
"Tujuannya memperoleh pemahaman, solusi dan masukan-masukan bagi pencari layanan sehingga apa yang dilakukan Dinsos P3APPKB Klaten dalam memberikan layanan bisa semakin baik, efektif dan efisien. Dampaknya, ada perbaikan pada layanan sehingga yang diberikan lebih memuaskan bagi pencari layanan," katanya.
Kabag Organisasi Setda Klaten Rahayu Purwanti didampingi Sekretaris Dinsos P3APPKB Klaten Yunanto Sinung Nugroho menandatangani naskah berita acara pelaksanaan FKP. (masal gurusinga/koranbernas.id)
Mantan Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Pemkab Klaten itu menambahkan, di Dinsos P3APPKB Klaten ada belasan jenis layanan seperti pelayanan surat rekomendasi pengangkatan anak (adopsi), penanganan bayi telantar, penanganan Anak Berhadapan Hukum (korban dan saksi), pemberian bansos pada perorangan, pemberian bantuan hibah pada kelompok masyarakat dan lembaga sosial, pelayanan bantuan kehabisan bekal dan pelayanan penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial di Rumah Singgah.
Kemudian, pelayanan Surat Izin Pendirian/Perpanjangan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial, pelayanan Rekomendasi Permohonan Keringanan/ Pembebasan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Milik Lembaga, Pelayanan Surat Keterangan DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), pelayanan Reaktivasi KIS PBI APBN, penanganan korban kekerasan pada perempuan dan anak serta Pengayoman KB.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Klaten Rahayu Purwanti menyampaikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) wajib melaksanakan FKP dengan melibatkan partisipasi masyarakat terkait layanan publik di bidang Dinsos P3APPKB.
Mantan Kabag Hukum Setda Klaten itu menceritakan pernah ada pengalaman pahit diundang oleh Ombudsman Republik Indonesia karena dianggap tidak mampu melaksanakan perbaikan pelayanan di salah satu OPD. Undangan tersebut terkait kunjungan Ombudsman di salah satu OPD yang saat itu tidak ada petugas pengganti di FO (Front Office).
Pelayanan publik
"Kewajiban kita penyelenggara pelayanan publik adalah memberikan aksesibilitas. Tahun kemarin Bagian Organisasi sudah bekerja sama dengan Ombudsman. Segala bentuk aduan yang masuk ke Kabupaten Klaten harus segera ditindaklanjuti paling lama 60 hari kerja," ujarnya.
Pada akhir acara dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan peserta FKP. (*)
Masal Gurusinga
