Dinas PDK Jawa Tengah Menggagas "Si Pangkur Merak" dalam Upaya Peningkatan Karier Guru

Dinas PDK Jawa Tengah Menggagas "Si Pangkur Merak" dalam Upaya Peningkatan Karier Guru

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Provinsi Jawa Tengah menggagas "Si Pangkur Merak" dalam upaya peningkatan karier guru. Si Pangkur Merak merupakan akronim dari Digitalisasi Penilaian Angka Kredit Guru Mudah, Cepat, Murah dan Akuntabel.

Gagasan Si Pangkur Merak dicetuskan oleh Kepala Bidang Ketenagaan Dinas PDK Provinsi Jawa Tengah, Nasikin S STP M Kom, dengan dilatarbelakangi kondisi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dewasa ini.

Mantan Kepala Cabang Dinas PDK Jawa Tengah Wilayah V ini menjelaskan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan memiliki  tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam dokumen RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2018-2023.

Eksistensi Bidang Ketenagaan Dinas PDK Provinsi Jawa Tengah adalah mendukung pernyataan misi keempat yakni menjadikan masyarakat Jawa Tengah lebih sehat lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan.

Menurut Nasikin, pada era globalisasi dan digitalisasi saat ini, beberapa isu strategis mempengaruhi kinerja Bidang Ketenagaan Dinas PDK Provinsi Jawa Tengah. Seperti, belum semua tenaga pendidik memiliki sertifikat pendidik, rendahnya kualitas tenaga pendidik (guru), belum meratanya kebutuhan tenaga pendidik di satuan pendidikan.

Kemudian, belum semua pendidik berkualifikasi S1 atau D-IV dan sebaran pangkat golongan ruang yang tidak imbang dan belum optimalnya peningkatan karier guru melalui Penilaian Angka Kredit (PAK) menggunakan Tehnologi Informasi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomot 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat bagi guru dalam jabatan, sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Namun saat ini keberadaan tenaga pendidik dalam hal ini guru di Jawa Tengah belum semuanya memiliki sertifikat pendidik.

Dari data Dinas PDK Provinsi Jawa Tengah tahun 2022 disebutkan, jumlah guru bersertifikat pendidik di Jawa Tengah ada 39.816 orang meliputi PNS 23.896 orang dan non PNS 15.920 orang. serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik 5.600 orang yang seluruhnya berstatus PNS.

Rendahnya kualitas tenaga pendidik maupun pengajar diakui menjadi penyebab utama kegagalan pendidikan di Indonesia.

Merujuk studi kualitatif RISE Indonesia menunjukkan rendahnya rendahnya kualitas guru disebabkan proses perekrutan guru yang tidak fokus ke pemilihan tenaga didik yang profesional, melainkan hanya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Diakui, keberhasilan pendidikan memang tidak terlepas dari sosok seorang guru. Meski bukan satu-satunya faktor yang mempengaruhi, namun sosok guru menjadi titik sentral dan memberikan andil yang cukup besar terhadap institusi pendidikan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen dijelaskan, di dalam proses pembelajaran, guru berperan sebagai agen pembelajaran yang harus menjadi fasilitator, motivator dan pemberi inspirasi belajar bagi peserta didik.

Selain berperan penting dalam kemajuan pendidikan di tanah air, guru juga berperan dan mempunyai kedudukan strategis untuk pembangunan nasional.

Guru juga wajib membuat DUPAK tahunan berdasarkan hasil prestasi kerja yang diajukan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) yang capaiannya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 pasal 15.

Apabila guru yang bersangkutan tidak membuat DUPAK tahunan maka dalam penilaian kinerja guru (PKG) yang dapat diperhitungkan hanya prestasi yang diperoleh selama tiga tahun terakhir sesuai Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit (PAK) dan jabatan fungsional guru.

Permasalahan yang ditemukan di Sekretariat Penilaian Angka Kredit (PAK) Jawa Tengah yakni rendahnya pemahaman regulasi terkait PAK. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya berkas ajuan guru dengan kelengkapan yang kurang sesuai dengan persyaratan lengkap. Banyak guru yang belum membaca dengan utuh apalagi memahaminya.

Data di Sekretariat PAK Jawa Tengah menunjukkan kurang dari 50 persen guru yang mengajukan berkas DUPAK tahunan sesuai dengan regulasi dan hanya sedikit guru yang naik pangkat dalam setiap periode kenaikan pangkat atau kurang dari 20 persen.

Padahal setiap tahun Dinas PDK Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyamaan persepsi dan sosialisasi PAK secara tatap muka dan juga online.

Peningkatan kompetensi harusnya di asah oleh guru sepanjang waktu dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional, kegiatan kolektif guru maupun kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan karir dan dinilaikan dalam PAK atau naik pangkat.

Perkembangan teknologi, model dan cara-cara baru dalam mengajar, pengembangan keprofesian berkelanjutan menuntut guru untuk kreatif dan inovatif. Guru harus mau mengubah budaya kerja dari yang menunggu menjadi lebih produktif dan melakukan manajemen diri.

Sebagian besar guru dengan golongan IV a (pembina) tidak bisa naik pangkat karena terkendala pada kewajiban membuat publikasi ilmiah dan atau karya inovatif dengan persyaratan khusus telah membuat laporan penelitian dan menulis jurnal ilmiah yang telah dapat dinilaikan.

Hambatan lain yang dihadapi guru dalam PAK adalah sistem. Hal ini bisa terjadi karena adanya kevakuman tim penilai PAK. Terbatasnya jumlah tim PAK guru yang hanya 580 orang harus menilai guru PNS di Jawa Tengah sebanyak 21.529 orang.

Kevakuman tim penilai bisa dipahami karena terkait dengan aturan. Rumitnya birokrasi pengajuan berkas DUPAK dan data yang hilang di sekretariat membuat guru harus mengirimkan berkas berulang kali.

Selain itu, juga terkait persepsi guru akan mahalnya biaya untuk mengurus berkas DUPAK hingga mendapatkan nilai tidak sebanding dengan tambahan kenaikan gaji apabila naik pangkat.

Karenanya, pengajuan berkas DUPAK yang masih konvensional atau manual perlu dirubah agar sekretariat PAK dapat mengelola berkas yang diajukan guru dengan baik dan penilaian juga dapat dilakukan secara akuntabel. (*)