Dikuasai Pihak Lain, Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo dan BPK Bahas Aset Daerah

Beberapa Pemerintah Daerah belum memiliki Formula Tarif Sewa BMD.

Dikuasai Pihak Lain, Anggota DPD RI Afnan Hadikusumo dan BPK Bahas Aset Daerah
Anggota Komite IV DPD RI, M Afnan Hadikusumo, memimpin RDP, Selasa (24/10/2023), di  Ruang Serbaguna Kantor DPD RI DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD (Laporan Kinerja Perangkat Daerah), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan beberapa permasalahan terkait dengan aset daerah. Selain dikuasai pihak lain, sejumlah aset tidak diketahui keberadaannya.

Guna membahas permasalahan tersebut, Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, M Afnan Hadikusumo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (24/10/2023), di  Ruang Serbaguna Kantor DPD RI DIY Jalan Kusumanegara No 133 Yogyakarta.

Rapat kali ini selain dihadiri utusan dari BPK RI Perwakilan DIY juga diundang instansi lainnya seperti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Jateng dan DIY, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten/kota se DIY, PT Prestige serta UMKM Jogja.

Afnan menyampaikan RDP yang dilaksanakan pada masa reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2023 - 2024 dimaksudkan untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang difokuskan pada Pemeriksaan atas Pengelolaan Aset Daerah.

M Afnan Hadikusumo bersama peserta RDP membahas aset daerah. (istimewa)

Kemudian, mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang difokuskan pada Pengelolaan Barang/Aset Milik Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang difokuskan pada Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami ingin mendapatkan masukan dan pandangan dari BPK mengenai RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah yang sedang diusulkan untuk dibahas oleh Komite IV pada tahun 2024,” kata Afnan, senator asal Yogyakarta itu.

Dari rapat kali ini, menurut Afnan, Komite IV DPD RI juga ingin mendapatkan informasi mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dalam kaitannya dengan pengelolaan Barang Milik Daerah serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dari laporan BPK RI, cucu dari pahlawan nasional Ki Bagoes Hadikoesoema ini melihat masih terjadi penjualan/pertukaran/penghapusan aset daerah tidak sesuai ketentuan dan merugikan daerah.

ARTIKEL LAINNYA: Demokrasi Pancasila Dilupakan? Ini Pendapat Anggota MPR RI M Afnan Hadikusumo

Terjadi juga pembelian aset yang berstatus sengketa atau pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aset kepada daerah serta pencatatan aset belum dilakukan dan pencatatan yang dilakukan tidak akurat.

Permasalahan lainnya adalah terdapat penyimpangan administrasi lainnya antara lain kepemilikan aset tidak/belum didukung dengan bukti yang sah, penyetoran penerimaan negara/daerah terlambat, penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan bidang tertentu lainnya, dan pertanggungjawaban/penyetoran uang persediaan terlambat.

Lebih lanjut Afnan menyatakan, pihaknya juga ingin mengetahui serta memperoleh informasi mengenai kendala dan permasalahan yang dihadapi BPK dalam kaitannya dengan pemeriksaan terhadap aset yang dimiliki daerah.

“Adanya ketidakjelasan regulasi pengolahan aset daerah atau barang milik daerah karena banyak permasalahan di tingkat daerah, misalnya masalah sertifikat, pencatatan tidak tertib, kerja sama dan kontrak serta dobel catat,” tambahnya.

ARTIKEL LAINNYA: Gandung Pardiman Mendukung Afnan Jadi Walikota Yogyakarta, Syauqi DPD RI

Terkait dengan BMD (Barang Milik Daerah), menurut Afnan beberapa Pemerintah Daerah belum memiliki Formula Tarif Sewa BMD. “Perhitungan tarif sewa BMD yang selama ini dilakukan terhadap berdasarkan harga wajar lingkungan yang masih belum optimal,” jelasnya.

Diakui, sejumlah daerah belum memiliki aturan turunan dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ditambah lagi kualitas SDM pengurus barang pada pemerintah daerah masih kurang memadai sehingga mengakibatkan kurang optimalnya pengelolaan barang milik daerah.

“Sebaran lokasi Barang Milik Daerah (BMD) yang tersebar di beberapa wilayah bahkan di wilayah kepulauan, menyebabkan kurang optimalnya pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengamanan atas BMD,” kata Afnan. (*)