Dewi Terpaksa Ijab di Depan Ambulans Jenasah Ayahanda

Dewi Terpaksa Ijab di Depan Ambulans Jenasah Ayahanda

KORANBERNAS.ID,PURWOREJO --Isak Tangis mewarnai ijab qobul pernikahan Dewi Zulfa bin KH Yusuf Rozikin dan Anto Sudibyo. Mereka dinikahkan didepan jenasah ayahanda usai ayah calon pengantin perempuan, KH Yusuf Rozikin, warga RT 02 RW 03, Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah meninggal dunia akibat Covid-19.

Jadwal ijab kabul yang sedianya digelar pada Bulan Sapar atau akhir Agustus 2021 mendatang pun terpaksa harus dimajukan Selasa (13/7/2021) ini. Tohari (60) kakak ipar almarhum KH Yusuf Rozikin menyampaikan, pernikahan keduanya dimajukan agar almarhum bisa menyaksikan pernikahan anaknya.

"Sekarang ini pernikahan secara siri, untuk pernikahan secara negara tetap pada bulan Agustus," ungkap Tohari.

Menurutnya, meskipun telah meninggal dunia, arwah almarhum masih bisa menyaksikan pernikahan tersebut. Akan tetapi almarhum sudah tidak bisa menjadi wali nikah anaknya sehingga wali nikah digantikan oleh Fajar (20) adik laki-laki dari Dewi Zulfa.

Sebelum meninggal, empat hari lalu almarhum mengeluh pusing, perut mual serta panas naik turun. Setelah itu, ada bantuan dari bidan desa dan telah diinfus.

"Almarhum lalu dibawa ke RSUD Tjitrowardojo Senin kemarin pukul 14.00 WIB dan meninggal dini hari tadi pukul 4.30 WIB," jelasnya.

Sebenarnya, keluarga menginginkan jenazah untuk disemayamkan terlebih dahulu dirumah duka. Namun sesuai prokes, jenasah harus berada di ambulans. Setelah ijab, keluarga bisa menerima jenazah untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

"Kami ingin almarhum bisa menyaksikan pernikahan putri pertamanya. Oleh satgas Covid-19 diijinkan, tetapi jenasah tetap berada di ambulan, setelah selesai dan harus segera dimakamkan sesuai prokes," paparnya.

Kepala Desa Tamansari Ponco Radius Widodo menyampaikan, awalnya pihak keluarga ingin menjemput jenazah dengan ambulance sendiri dan rencananya jenazah disemanyamkan untuk menyaksikan pernikahan anaknya. Namun tidak diperbolehkan oleh pihak rumah sakit karena semua proses pemulasaraan pasien Covid-19 harus ditangani langsung oleh pihak rumah sakit. Setelah dilakukan mediasi, akhirnya pihak keluarga bisa menerima jika jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan.

"Tadinya kita sempat negosiasi, sangat pelik sekali, susah untuk meyakinkan keluarga bahwa almarhum meninggal karena terpapar Covid-19," bebernya.

Dalam mediasi kepada pihak keluarga tersebut, pihaknya dibantu oleh Camat Butuh, Kapolsek Butuh dan Danramil Butuh. 
Setelah negosiasi itu, lanjutnya, juga akhirnya disetujui jika jenazah diperbolehkan menyaksikan pernikahan anaknya sebelum dimakamkan. Akan tetapi waktu dibatasi dan tetap harus sesuai dengan protokol kesehatan. 

"Dengan negosiasi yang sangat pelik akhirnya keluarga menyadari dan mengikhlaskan almarhum untuk dipulasarakan pihak rumah sakit dengan protokol kesehatan. Jadi datang, disholati, nikah lalu langsung di makamkan secara protokol kesehatan," imbuhnya.(*)