Dana Nasabah BUKP Tak Bisa Ditarik, DPRD DIY: Rakyat Tidak Boleh Dirugikan
Kenapa Bank BPD DIY harus bertanggung jawab, karena pembina BUKP itu Bank BPD DIY.
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Kasus sulitnya penarikan dana nasabah Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kulonprogo memperoleh tanggapan dari legislatif.
Anggota Komisi A DPRD DIY, Akhid Nuryati, Selasa (8/4/2025), mengatakan prinsipnya adalah rakyat tidak boleh dirugikan. Harus ada tindakan cepat dari Pemerintah DIY dan Bank BPD DIY untuk mengatasi masalah nasabah di BUKP-BUKP tersebut.
“Tidak boleh dibiarkan terlalu lama menggantung, nanti akan repot semuanya,” ujarnya.
Adapun solusinya, pertama, berikan jaminan uang rakyat tidak hilang dan bisa dicairkan. Kedua, ambil tindakan administrasi maupun hukum kepada para pengurus BUKP nakal di beberapa tempat di Kulonprogo tersebut.
Jumlah besar
“Kami ada datanya, ada penyimpangan, penggelapan dan kredit fiktif di BUKP Galur dan beberapa BUKP di Kulonprogo, dengan jumlah yang besar sekali,” kata Akhid Nuryati.
Dia menegaskan, dari sekian banyak kasus BUKP di Kulonprogo, BUKP Galur paling parah dan dana masyarakat yang diselewengkan awalnya hanya mencapai Rp 5,2 miliar.
“Nggak tahu sekarang sudah seberapa besar. Ini tidak main-main, ini fraud, penyalahgunaan wewenang, serta terjadi penyimpangan lain di dalamnya,” ujarnya.
Disusul BUKP Wates, lanjut dia, ada masalah dengan uang masyarakat sebesar Rp 2,5 miliar dan di BUKP Kokap sebesar Rp 900 juta.
Data terbaru
“Itu angka awal yang kami ketahui, beberapa saat lalu, berapa nilai nominal dana yang sekarang diselewengkan kami belum ada data terbaru, kami akan cek di Setda DIY, Bank BPD DIY dan BPKAD DIY,” tegas Akhid Nuryati.
Karena jelas-jelas ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pengurus BUKP, menurutnya, Bank BPD DIY dan Pemda DIY tidak boleh lepas tangan.
Artinya, kedua instansi itu harus memberi jaminan kepada masyarakat bahwa uangnya akan dikembalikan sesuai dengan besaran tabungan dan depositonya. Berapapun jumlahnya.
“Kalau tidak, akan hilang kepercayaan masyarakat kepada BUKP dan risikonya mereka menarik dana (rush) dari BUKP, secara besar-besaran, gawat itu,”ujarnya.
Tanggung jawab
“Kenapa Bank BPD DIY harus bertanggung jawab, karena pembina BUKP itu Bank BPD DIY,” lanjutnya.
Riilnya, menurut dia, BUKP merupakan cabang-cabang atau ranting-ranting pencari uang bagi Bank BPD DIY dan Pemda DIY.
“Kasihan BUKP yang sehat-sehat, yang lurus-lurus itu akan kena getahnya, mereka itu menjadi penggerak perekonomian masyarakat lho,” tambah Akhid Nuryati.
Dana yang diberikan kepada BUKP memang kecil tetapi capaian mereka besar dalam hal menggerakkan perekonomian masyarakat.
Dana kecil
“Jadi kalau mau fair, BUKP jauh lebih memiliki peran menggerakkan perekonomian dibanding Bank BPD DIY, artinya dengan dana kecil menghasilkan sesuatu yang besar, bagi pengusaha kecil di daerah,” tegasnya.
Dia mengatakan, masyarakat pemilik tabungan dan deposito di BUKP bermasalah tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh dirugikan. “Harus ada kebijakan Gubernur DIY dan BPD DIY agar mereka tidak dirugikan,” tegasnya. (*)