Dana Desa Dipangkas, Pemda DIY Gelontorkan BKK Rp 301 Miliar
Kita percaya dana desa yang selama ini diberikan pasti bermanfaat. Jika ada kekurangan mari diperbaiki.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyatakan keluhan aparatur desa terkait pemangkasan Dana Desa muncul di mana-mana. Langkah pembangunan desa seperti yang tercantum dalam Asta Cita tidak mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.
Merespons kondisi itu sekaligus mendukung pembangunan di Kabupaten/Kota hingga kalurahan dan kelurahan, Pemda DIY menggelontorkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 301,3 miliar pada 2026.
“Desa dan kelurahan harus menjadi pusat pembangunan dan penggerak ekonomi rakyat. Anggaran yang ditebang hari ini harus ditanam kembali agar pembangunan di tingkat akar rumput tidak terhenti,” kata Eko Suwanto, saat berdialog dalam Forum Diskusi Wartawan DPRD DIY, Kamis (26/2/2026).
Dia menyatakan, di dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD DIY bersama Lurah/Kepala Desa, Pemkab dan Pemda DIY terungkap kekecewaan dan kegelisahan masyarakat tentang Dana Desa yang turun signifikan.
Santai dan santun
Pada rapat kerja itu salah seorang tokoh dari kalurahan yang hadir menyebutkan apa yang terjadi itu dengan istilah penebangan dana desa, bukan pemangkasan lagi namanya.
“Meskipun disampaikan dengan santai dan santun, tapi kita menangkap ya itu suara hati masyarakat yang menghendaki pemangkasan atau meminjam istilah beliau, penebangan dana desa segera dibatalkan dan kembalikan dana desa seperti tahun tahun sebelumnya," kata legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Alumni Magister Ekonomi Pembangunan UGM ini menjelaskan dari catatan dan laporan kepala desa dan lurah di DIY, pemangkasan Dana Desa tahun 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai tingkat ekstrem.
Disebutkan, rata-rata anggaran yang diterima desa di empat kabupaten/kota menyusut hingga 74 persen. Ini memicu kekhawatiran terhambatnya pembangunan desa, pemulihan ekonomi warga, serta layanan publik di tingkat paling bawah.
Rata-rata 74 persen
Eko Suwanto mencatat di Kabupaten Kulonprogo Dana Desa turun sekitar 71 persen, di Bantul 78 persen, di Sleman 75 persen dan Gunungkidul 71 persen. “Rata-rata penurunannya mencapai 74 persen. Ini pukulan serius bagi pembangunan desa,” katanya.
Menurutnya, kebijakan pemangkasan bertolak belakang dengan semangat pembangunan desa yang digariskan sejak lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi itu menjadi tonggak penguatan desa sebagai pusat pembangunan, pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Dampak pemotongan anggaran nyata di tingkat desa menghambat pembangunan infrastruktur, sektor pertanian hingga program bantuan sosial bagi warga miskin,” ujarnya.
Diperoleh informasi dari beberapa lurah saat berdialog dengan DPRD DIY, lanjut dia, Dana Desa per 26 Februari 2026 belum cair. “Kita akan ke lapangan untuk cek lagi bab proses pencairan Dana Desa 2026," tambahnya.
Ada harapan
Berdasarkan aspirasi masyarakat, termasuk masukan dari perangkat desa dan kalurahan, menurut dia, ada harapan dan desakan pemerintah pusat membatalkan kebijakan pemangkasan dan mengembalikan alokasi anggaran setidaknya setara tahun sebelumnya.
"Kita percaya bahwa dana desa yang selama ini diberikan pasti bermanfaat. Jika ada kekurangan mari diperbaiki, misalnya dengan reformasi birokrasi dan reformasi anggaran guna peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengembangan kebudayaan" kata Eko Suwanto.
Adapun perbandingan pagu Dana Desa antara tahun 2025 dan 2026 di DIY adalah total pagu Dana Desa untuk DIY di tahun 2025 sebesar Rp 539,549 miliar mengalami penurunan menjadi Rp 141,661 miliar pada tahun 2026 atau ada selisih negatif sebesar Rp 397,887 miliar.
Dana Desa se-Kulonprogo 2025 sebesar Rp 105,234 miliar turun menjadi Rp 30,033 miliar pada tahun 2026. Selisihnya Rp 75,201 miliar (71 persen). Kabupaten Bantul DD 2025 sebesar Rp 127,393 miliar berkurang menjadi Rp 27,720 miliar pada tahun 2026. Selisihnya Rp 99,673 miliar (78 persen).
Kabupaten Sleman tahun 2025 sebesar Rp 125,833 miliar menurun menjadi Rp 31,941 miliar pada tahun 2026. Selisihnya Rp 93,891 miliar (75 persen).
---
