Calon yang Maju Pilkada Tidak Boleh Menunggak Pajak
Pilkada 2024 dilaksanakan di tengah pemilu yang belum sepenuhnya tuntas. Ini adalah tahun yang sibuk.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menggelar Rapat koordinasi Tahapan Pencalonan Bupati Bantul dan Wakil Bupati tahun 2024 bagi stakehokder di Hotel Grand Rohan Jogja, Rabu (24/7/2024).
Acara itu dibuka Ketua KPU Bantul Joko Santosa MHI dan dihadiri Ketua KPU DIY Ahmad Sidqi beserta anggotanya Imron Hidayatullah S Hum (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Mestri Widodo MM (Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan), Wuri Rahmawati MSc,(Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) serta Arya Syailendra SPt sebagai Kadiv Perencanaan Data dan Informasi.
Acara rakor diikuti oleh perwakilan partai politik di Kabupaten Bantul baik yang memiliki kursi di DPRD Bantul ataupun nonparlemen. Juga OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah Satpol PP, Bakesbangpol Bantul, Bappeda, kantor KPP Pratama, Pengadilan Negeri, Rutan II B Bantul, Polri, TNI, Paguyuban Panewu dan Paguyuban Lurah.
"Di hadapan Bapak dan Ibu kita sudah mendegarkan bersama jingle Pilkada yang berjudul Bantul Wilujeng. Jingle ini berisi ajakan bagi masyarakat Bantul untuk menggunakan hak pilihnya. Maskot kita bernama Sigaba, dengan kepala gerabah sebagai ciri khas produk kerajinan Bantul," kata Joko
Peserta rakor foto bersama. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Diharapkan jingle dan maskot menjadi salah satu penyemangat dan bentuk ajakan bagi masyarakat Bantul menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024. “Suara dari masyarakat Bantul sangat berarti dalam rangka memilih pemimpin dan juga nasib Bantul lima tahun ke depan,” ujarnya.
Bagi masyarakat ataupun kader partai politik yang akan ikut bertarung dalam pilkada, lanjut dia, masa pendaftaran dibuka 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Sedangkan pendaftaran calon perseorangan pada Mei 2024. Namun tidak ada satu pun calon yang mendaftar melalui jalur independen tersebut.
Pendaftaran yang menggunakan jalur partai politik minimal mengantongi 20 persen dari jumlah kursi di DPRD kabupaten Bantul. Jika jumlah kursi ada 45 maka minimal harus mengantongi 9 kursi baru bisa mengajukan pasangan calon.
Suara 25 persen
Atau, juga bisa menggunakan perolehan jumlah suara hasil pemilu legislatif 14 Februari 2024 minimal meraup 25 persen suara dari pengguna hak pilih di Kabupaten Bantul.
KPU, lanjut Joko, sengaja melakukan rakor sebelum bulan Agustus dengan harapan calon saat mendaftar syaratnya lengkap. “Syarat pencalonan ada dua yakni persetujuan parpol di tingkat pusat dan usulan parpol tingkat kabupaten/kota. Ini harus klir saat pendaftaran. Kalau saat mendaftar syarat pencalonan belum ada maka berkas kita kembalikan, masih ada masa perbaikan," katanya.
Joko berharap parpol mempersiapkan syarat itu sejak awal. Pelajaran pada Pilkada 2020 saat menit-menit terakhir KPU harus menghubungi pihak-pihak terkait karena ada syarat calon yang harus diverifikasi.
"Alhamdulillah, tren partisipasi masyarakat Bantul cenderung meningkat. Dan kami informasikan saat pemilu Februari lalu tidak ada sengketa hasil ataupun sengketa proses. Tahapan kampanye juga bisa dilalui dengan baik," katanya.
Syarat pendaftaran
Mestri Widodo mengatakan dalam rakor ini KPU mengundang semua stakeholder terkait sebagai bagian informasi untuk syarat pendaftaran calon sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Bantul Nomor 449 Tahun 2024.
Misalnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan syarat kesehatan, jika pernah menjalani pidana harus ada keterangan dari pihak berwenang. "Kkita juga mengundang dari KPP Pratama karena memang ada syarat calon adalah tidak boleh menunggak pajak," kata Mestri.
Selanjutnya, visi dan misi calon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul. RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.
"Nanti visi dan misi tadi akan dicermati oleh Bappeda. Jika tidak sesuai harus diperbaiki oleh calon," katanya.
Badan adhoc
Ahmad Sidqie menambahkan tahapan pilkada telah berjalan lebih dari 50 persen. Tahapan dimulai Februari dan saat ini sedang ada tahapan penting yang dilalui yakni pembentukan badan adhoc.
"Pilkada 2024 dilaksanakan di tengah pemilu 2024 yang belum sepenuhnya tuntas. Ini adalah tahun yang sibuk. Dukungan semua stakeholder untuk kami sangat besar artinya. Saya juga sampaikan tahapan pencalonan rawan termasuk internal partai politik. Maka partai politik agar melakukan koordinasi dengan pihak internal ataupun eksternal," katanya.
Pilkada, lanjut Ahmad Sidqi adalah sebuah selebrasi kandidasi. Artinya masyarakat Bantul boleh memimpikan sosok pemimpin mereka seperti apa, dan nanti sosok tersebut dicarikan oleh partai politik. (*)