Paguyuban Tunggul Jati Bantul Tegas Menyatakan Netral
Kami tidak mengarahkan kepada calon siapa untuk memilih. Jadi bebas sesuai dengan pilihan masing-masing.
KORANBERNAS.ID, BANTUL – Melalui rapat koordinasi dilanjutkan deklarasi di Warung Omah Sawah (WOS) Sewon Bantul, Senin (18/11/2024) sore, Paguyuban Lurah, Pamong dan Staf "Tunggul Jati" Kabupaten Bantul secara tegas menyatakan netralitasnya pada Pilkada Bantul 2024.
Deklarasi yang dipimpin langsung Ketua Paguyuban Tunggul Jati Beja MH Li itu diikuti Ketua Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi) Kabupaten Bantul, Marhadi Badrun, Ketua Paguyuban Carik "Unggul Pawenang" Zuchri Saren Satrio S Sos, Ketua Paguyuban Jogoboyo "Tunggul Wulung" Supriyanto SE yang juga sekretaris Tunggul Jati, Perwakilan Paguyuban Kasi Pelayanan, Paguyuban Kaur Keuangan "Danarta", Paguyuban Dukuh (Pandu) dan dari perwakilan staf kalurahan.
"Menghadapi pemungutan suara yang tinggal hitungan hari, kami dari Tunggul Jati memiliki komitmen dan sikap yang sama yakni menyatakan netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024," kata Beja yang juga Lurah Canden Kapanewon Jetis Bantul tersebut.
Marhadi Badrun juga menegaskan Apdesi sebagai asosiasi atau paguyuban para Lurah se-Kabupaten Bantul menyatakan netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. "Kami dari Apdesi tidak memihak kepada calon manapun" kata Badrun, Lurah Seloharjo Pundong tersebut.
Hati nurani
Mengenai pilihan pilkada, menurut Badrun, diserahkan kepada warga masyarakat. Tentu dengan memperhatikan visi misi dan program dan juga sesuai dengan hati nurani masing-masing. "Kami tidak mengarahkan kepada calon siapa untuk memilih. Jadi bebas sesuai dengan pilihan masing-masing,"tandasnya.
Supriyanto menambahkan Paguyuban "Tunggul Jati" senantiasa membangun kebersamaan, merajut silaturahmi, kekompakan dan persaudaraan dengan saling menguatkan di antara mereka.
"Dalam rangka menuju tujuan tersebut, kami pada rapat koordinasi sore hari ini mengusulkan beberapa hal yang menjadi aspirasi kepada pihak terkait," kata Supri.
Di antaranya terkait batas usia pensiun perangkat desa menjadi 64 tahun dari sebelumnya 60 tahun. "Kenapa kami meminta dilakukan perpanjangan? Karena usia emas bagi seorang perangkat desa adalah 55 tahun hingga 65 tahun,” ungkapnya.
Sudah selesai
Pada usia tersebut dimungkinkan seorang perangkat desa sudah selesai dengan keluarganya atau selesai dengan dirinya sendiri karena anak-anak sudah menikah atau mentas serta tidak membiayai sekolah.
“Hidup mereka benar-benar diabdikan untuk masyarakat. Maka kita ingin usia pensiun diperpanjang 64 tahun, karena kami masih mampu melaksanakan tugas. Kerja kami bukan mengandalkan otot namun otak," katanya. Aspirasi 64 tahun tersebut disertai kajian yang holistik.
Usulan lain terkait dengan status mereka yang bukan ASN agar dipikirkan oleh pemerintah. Misalnya melanjutkan pendidikan dan berharap disamakan serta diberikan kesempatan seperti para ASN.
Selain itu, juga terkait dengan adanya penghasilan tetap (siltap) anggota "Tunggul Jati" agar diperhatikan supaya lebih sejahtera. (*)