Calon Penumpang Kereta Api dari Kebumen Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Calon penumpang kereta api jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid. Pernah divaksin, adalah salah satu syarat bisa melakukan perjalanan dengan kereta api.
Untuk memudahkan calon penumpang memenuhi syarat itu, PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto mendirikan 3 konter layanan vaksinasi Covid-19, bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh di Kabupaten Kebumen.
Konter layanan vaksinasi mulai beroperasi Kamis (8/7/2021). Layanan vaksinasi bertujuan untuk memudahkan calon penumpang memenuhi syarat perjalanan.
Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi menjelaskan, konter vaksin yang akan melayani calon penumpang berlokasi di Puskesmas Kutowinangun, Puskesmas Wero, Gombong, dan poliklinik Kodim 0709 Kebumen. Setiap konter, akan dibatasi hanya 40 pasien. Dengan rincian 10 pelaku perjalanan KA, 20 angkutan tranportasi lainnya, dan bagi masyarakat yang berkepentingan di Kantor Urusan Agama (KUA) 10 orang. "Pelaksanaan dimulai Kamis (8/7) dan vaksinasi di bawah pengawasan Dinkes Kabupaten Kebumen. Vaksin bisa dilakukan H-1 sebelum keberangkatan," kata Ayep Rabu (7/7/2021).
Calon penumpang, hanya perlu menunjukkan tiket perjalanan dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk bisa melakukan vaksin di konter. Jika lolos dan mendapatkan vaksinasi dosis, sertifikat vaksin akan dicap basah oleh petugas konter. Vaksinasi di stasiun, saat ini hanya ada di Stasiun Purwokerto.
Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021, selain menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, calon penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan rapid test PCR dengan hasil negatif maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Dengan tetap disertai surat rapid test PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku. Calon penumpang di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. "Sedang penumpang umur di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen," kata Ayep.
Calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen. Persyaratan dan ketentuan pembatalan tiket KA dapat dilakukan di loket maupun call center. Dana akan diterima calon penumpang paling lambat 30 hari setelah pembatalan.
Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat rapid test -PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif, tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat proses boarding atau tidak memiliki sertifikat vaksin juga akan dikembalikan 100 persen. *