Bupati Purworejo Serahkan SK Perpanjangan Dua tahun Kepada 465 Kepala Desa

Bupati Purworejo Serahkan SK Perpanjangan Dua tahun Kepada 465 Kepala Desa
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menyalami kepala desa usai pemberian masa perpanjangan 2 tahun masa jabatan Kades se Kabupaten Purworejo. (wahyu asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan waktu 2 tahun. Seharusnya masa jabatan tersebut berakhir 2025, mendapat perpanjangan 2 tahun maka berakhir di tahun 2027. 

Hal tersebut terjadi berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, berarti secara resmi masa jabatan kepala desa mengalami perpanjangan 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal tersebut disampaikan Bupati Purworejo Yuli Hastuti, Kamis (30/5/2024), di Pendapa Rumah Dinas Bupati Purworejo, dalam pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan 2 tahun.
“Perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa. Relevan dengan hal itu, saya ucapkan selamat kepada seluruh kepala desa yang telah dikukuhkan, teriring harapan bertambahnya masa jabatan ini semakin meningkatkan semangat dalam bekerja mengabdi kepada desa,” ujar Bupati Purworejo.

Yuli menambahkan, agar para kades melakukan  kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan terkait di desa, termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemudanya.
Kepala desa diharapkan dapat terus membangun komunikasi aktif dan harmonis bersama Badan Permusyawaratan Desa, dan bersinergi dengan seluruh lembaga desa, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik.

“Lakukan tugas dengan penuh ketulusan dan tanggung jawab, berpegang teguh pada peraturan yang berlaku dalam rangka mengabdikan diri kepada masyarakat. Saya juga mengingatkan bahwa dana desa ke depan akan lebih besar, sehingga penggunaan dana desa harus berhati-hati karena akan selalu diawasi akuntabilitasnya. Di sisi lain, desa akan menjadi andalan jalannya pemerintahan, sehingga harus dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Untuk itu, setelah pengukuhan ini, para kepala desa diminta untuk mereview Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, serta berkoordinasi dengan camat dan perangkat daerah terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Laksana Sakti secara singkat berpesan, agar SK lama segera dikumpulkan. Karena sudah terbit SK baru. Dan Kades dilarang mengisi kekosongan perangkat, menunggu aturan baru yang akan diterbitkan oleh Kementerian Desa.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades se Kabupaten Purworejo (Polosoro) Suwarto, mengucapkan terimakasih atas perpanjangan 2 tahun.
“Saya berharap teman-teman kades lebih semangat mengabdi kepada desa. Dengan perpanjangan waktu 2 tahun dalam SK kami, itu juga mengurangi gesekan masyarakat, yang sebelumnya tahun 2025 harus terjadi Pilkades menjadi mundur di tahun 2027,” jelas Suwarto. (*)