Bupati Minta Masyarakat Sesarengan Jogo Sleman

Bupati Minta Masyarakat Sesarengan Jogo Sleman

KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman naik cukup signifikan selama dua minggu terakhir. Kenaikan angka penularan ini terjadi salah satunya disebabkan dengan masih maraknya berbagai aktivitas kegiatan di tengah-tengah masyarakat.

Berangkat dari fenomena tersebut, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo membuat gerakan Sesarengan Jogo Sleman, Senin (28/6/2021).

Melalui gerakan ini, Kustini mengimbau masyarakat Sleman untuk berada di rumah saja selama satu minggu. Gerakan ini juga sekaligus mengedukasi kepada masyarakat untuk menahan diri dari segala aktivitas sekunder maupun tersier.

Gerakan Sesarengan Jogo Sleman merupakan problem solving dari evaluasi penularan dan penyebaran virus covid-19 di Bumi Sembada. "Masyarakat dinilai masih melakukan aktivitas yang tidak terlalu penting mendesak dan sering berkerumun," kata Kustini.

Apalagi, lanjutnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas juga mengalami penurunan. Hal ini semakin memicu timbulnya penularan yang lebih massif dan tidak dapat dikendalikan.

"Tentu kita berharap jika ada keperluan yang sangat mendesak dan harus keluar, agar masyarakat tetap memakai prokes dengan ketat. Disiplin pakai masker, disiplin menjaga jarak dan disiplin mencuci tangan," terang Kustini.

Melalui gerakan ini, Kustini Sri Purnomo meminta Panewu, Lurah, tokoh masyarakat, kader Karang Taruna hingga PKK, bisa membantu mensosialisasikan gerakan Sesarengan Jogo Sleman sekaligus memberikan contoh. Dengan kepemimpinan yang tepat dan gerakan gotong royong ini, diharapkan penyebaran Covid-19 bisa dihentikan.

Gerakan Sesarengan Jogo Sleman juga selaras dengan Surat Nomor 443/01746 perihal Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perkantoran yang baru saja diterbitkan.

"Dalam surat tersebut, mengatur semua pembatasan aktivitas kegiatan dan layanan yang semula lebih sering secara tatap muka, kemudian dioptimalkan melalui online. Aktivitas seperti rapat, seminar, sosialisasi, bimtek, diklat dan sejenisnya agar dilaksanakan secara daring," tutur Kustini.

Pelayanan umum juga akan dioptimalkan secara online dan jam pelayanan dibatasi. Ketentuan kegiatan dan layanan tersebut dilaksanakan hingga 30 Juli 2021 mendatang. (*)