BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Dengan Kemendes DI Yogyakarta

BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerja Sama Dengan Kemendes DI Yogyakarta
Penandatanganan kerjasama antara Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan di DIY. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pegawai non aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendukung program yang berada di bawah naungan kementerian tersebut.

Sinergi tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kemendes PDTT dan BPJS Ketenagakerjaan yang diteken di kantor BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Kamis (15/2/2024).

Penandatanganan MOU dilakukan oleh Febrian Alyuswar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemendes, bersama dengan Rudi Susanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta.

Febrian Alyuswar mengatakan MOU ini merupakan yang pertama di wilayah 3, meliputi 9 (sembilan) Provinsi Kanwil Kemdes DIY di tahun 2024.

Hal ini diharapkan juga bisa menjadi kepanjangan tangan informasi terkait pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan, melalui kegiatan yang ada di desa/kalurahan wilayah kerja masing-masing, tuturnya.

Selain itu, Tenaga Ahli Pendamping Desa Provinsi DIY Murtodo mengatakan harapannya, mengenai sosialisasi masif dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendukung program di Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dapat turut andil dalam menyejahterakan pekerja di Indonesia.

Rudi menjelaskan perlindungan yang diberikan untuk para pegawai pemerintah non pegawai negeri dan tenaga pendukung, program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dia berharap perjanjian kerja sama tersebut dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan kementerian serta lembaga negara lainnya akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada.

Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non-ASN yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa. Semoga kementerian dan lembaga negara lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non-ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan, ujar Rudi.

Rudi menambahkan saat ini tercatat jumlah potensi peserta yang akan didaftarkan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kemendes oleh BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebanyak 242 tenaga pendukung yang terdiri dari tenaga ahli, tenaga pendamping desa dan tenaga pendamping lokal desa.

Penandatangan MoU ini juga menunjukkan komitmen dari Kemenaker dan Kemendes untuk mendukung BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja di Indonesia, tambah Rudi. (*)