BPJS Ketenagakerjaan Menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Sektor Jasa Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Sektor Jasa Konstruksi
Acara sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke para pekerja sektor konstruksi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi bagi satuan kerja di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman perusahaan jasa konstruksi mengenai pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, terutama yang berisiko tinggi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta dan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, yang turut mendukung upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja di sektor konstruksi. Peserta kegiatan terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Yogyakarta yang memiliki Proyek Jasa Konstruksi.

Dalam sambutannya, Rudi Susanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, menegaskan bahwa pekerja konstruksi membutuhkan perlindungan sosial yang memadai.

Pekerja sektor konstruksi menghadapi risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Oleh karena itu, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sangat penting untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Kami berkomitmen untuk memberikan jaminan ini kepada pekerja agar risiko yang mereka hadapi dapat diminimalisasi melalui perlindungan jaminan sosial sehingga mereka bisa Kerja Keras Bebas Cemas, ujar Rudi.

Selain perlindungan saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) untuk menjamin kesejahteraan pekerja setelah masa kerja mereka berakhir.

Rudi juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya sesuai regulasi.

Kami berharap perusahaan jasa konstruksi segera memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ini tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk melindungi kesejahteraan pekerja, tambahnya.

Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta juga menyampaikan terkait manfaat program yang telah dibayarkan selama Triwulan III 2024. BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah menyalurkan manfaat sebesar Rp 684 miliar kepada peserta, mencakup 60.781 kasus dari berbagai program seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun.

Untuk mempermudah akses layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengajukan klaim, memeriksa saldo JHT, memantau riwayat pembayaran iuran, dan mengakses informasi lain secara cepat dan aman tanpa perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kami mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan aplikasi JMO karena ini sangat memudahkan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi, jelas Rudi.

Dengan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di sektor konstruksi yang terlindungi, dan perusahaan semakin sadar akan pentingnya melindungi para pekerja mereka melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (*)