BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Kebumen

Saat ini tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Kebumen masih di bawah 80 persen.

BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Kebumen
Penandatanganan kerja sama BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan Kejaksaan Negeri Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Guna mengoptimalkan pelaksanaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di Kabupaten Kebumen, BPJS Kesehatan Cabang Kebumen terus memperkuat sinergi dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kebumen.

“Kerja sama menjadi langkah penting penegakan kepatuhan peserta JKN,” kata Mujiatin, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, pada penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan Kejaksaan Negeri Kebumen, Rabu (27/8/2025).

Dukungan stakeholder mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, Kejaksaan, sangat dibutuhkan untuk mempertahankan Kebumen yang menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) dengan Keistimewaan. “Semuanya terwujud berkat dukungan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.

Mujiatin menambahkan untuk mendapatkan predikat itu harus memenuhi persyaratan. Di antaranya pada tahun 2025 cakupan penduduk terdaftar minimal 98,6 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

Langsung aktif

Dengan menyandang predikat UHC, penduduk yang didaftarkan Pemkab Kebumen dapat langsung aktif tanpa ada waktu tunggu, sehingga bisa memanfaatkan perlindungan jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

Berdasarkan data per 1 Agustus 2025, jumlah penduduk Kabupaten Kebumen yang telah terdaftar sebagai peserta JKN adalah 1.418.949 jiwa atau 98,07 persen dari total jumlah penduduk 1.446.833 jiwa dengan tingkat keaktifan 76,85 persen.

Menurutnya, menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk meningkatkan keaktifan peserta sampai angka minimal 80 persen, agar Kabupaten Kebumen dapat tetap mengimplementasikan skema UHC dengan Keistimewaan ini.

"Meskipun saat ini tingkat keaktifan peserta JKN Kabupaten Kebumen masih di bawah 80 persen, masih dalam masa transisi menuju keaktifan 80 persen, namun masih diberikan privilege dalam mengimplementasikan UHC dengan keistimewaan,” tambahnya.

Diberi waktu

Sesuai Perjanjian Kerja Sama, pemkab masih diberikan kesempatan dan diberikan waktu sampai Desember 2025 dengan syarat tidak boleh turun tingkat keaktifannya kecuali karena pengurangan PBI JK.

Mujiatin menegaskan JKN merupakan salah satu program yang menjadi program strategis nasional. Berdasarkan data secara nasional terdapat 1,5 juta pemanfaatan setiap harinya. Hal itu membuktikan Program JKN sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas Kesehatan.

Pelaksanaannya selalu dimonitor oleh pemerintah melalui Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), auditor serta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Mengingat pentingnya proteksi kesehatan dan manfaat Program JKN, kami harap dukungan dari stakeholder. Dukungan dari Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN, khususnya dalam mendukung kepatuhan pendaftaran kepesertaan maupun iuran dalam rangka memastikan tingkat keaktifan peserta JKN di wilayah Kabupaten Kebumen," kata Mujiatin.

Pemberi kerja

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Negeri kebumen. Satu di antaranya adalah memastikan kepatuhan pemberi kerja  selain penyelenggara negara mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program JKN, serta memastikan kepatuhan pembayaran iuran.

Dia meyakini kerja sama dengan Kejaksaan dapat memberikan dampak positif bagi BPJS Kesehatan karena bisa memberikan peningkatan kepatuhan kepada para pemberi kerja melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Dalam proses penegakan kepatuhan ini, BPJS Kesehatan wajib berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan yang berwenang, terutama terkait data pekerja dan pembayaran iuran,” ucapnya.

Jika ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan hukum ke Kejaksaan untuk menindaklanjutinya melalui pendampingan dan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara.

Prioritas pemerintah

Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Endi Sulistiyo, menyebutkan JKN merupakan salah satu program yang menjadi prioritas pemerintah. Selain penganggarannya masuk APBN maupun APBD, juga merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Pihaknya siap mendukung implementasi Program JKN melalui program-program bersama yang dapat meningkatkan kepatuhan, khususnya dalam hal pendaftaran peserta dan pembayaran iuran.

“Pada prinsipnya kami siap bersinergi dan berkolaborasi kaitannya dengan peningkatan keaktifan peserta JKN di Kabupaten Kebumen melalui kerja sama ini,” ujar Endi.

Dia berharap kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Kebumen dengan Kejaksaan Negeri Kebumen dapat meningkatkan dampak yang signifikan bagi Program JKN.

Beberapa langkah yang akan dilakukan terkait dengan badan usaha yang belum patuh adalah dengan melakukan kegiatan pemanggilan badan usaha bersama dengan BPJS Kesehatan. “Kami akan berupaya mengawal bersama dengan BPJS Kesehatan. Semoga kerja sama ini dapat memberikan dampak yang optimal terhadap implementasi Program JKN di Kebumen,” kata Endi. (*)