Bolehkah Satu Alamat Ada Dua Pangkalan LPG 3 Kilogram?

LPG 3 kg yang boleh dijual untuk pengecer hanya 20 persen.

Bolehkah Satu Alamat Ada Dua Pangkalan LPG 3 Kilogram?
LPG 3 kilogram. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Tata cara pemasaran dan harga LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan sudah diatur oleh pemerintah. Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 540/20 tahun 2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di tingkat pangkalan ditetapkan sebesar Rp 18 ribu per tabung.

Bukan rahasia, tidak sedikit pangkalan yang menjual LPG 3 kg kepada warga dengan harga melebihi HET. Bahkan LPG 3 kg yang seharusnya prioritas bagi warga di sekitar pangkalan beredar di daerah lain di luar wilayah pangkalan. Harganya pun bisa lebih tinggi.

"Saya tinggal di Sorogaten (Kecamatan Tulung). Di sekitar tempat kami tinggal ada tiga pangkalan. Satu pangkalan yang paling dekat dengan rumah justru tidak bisa beli LPG karena tidak pernah ada. Setiap kali LPG 3 kg datang langsung dinaikkan sepeda motor dan dibawa keliling ke pengecer-pengecer. Kami warga sekitar tidak bisa beli LPG 3 kg," kata Joni, warga Desa Sorogaten, Kamis (10/10/2024).

Senada diungkapkan Tutik, warga Desa Sorogaten lainnya. Menurut dia, pangkalan LPG 3 kg yang paling dekat dengan rumahnya berada di pinggir jalan Jatinom-Boyolali Sorogaten Tulung. Pangkalan tersebut diklaim tidak pernah memperhatikan kebutuhan warga sekitar.

Dibawa pergi

"Lha, setiap kali ada kiriman gas (LPG 3 kg) dari agen langsung dibawa pergi pakai Viar. Dia (pemilik pangkalan) punya dua motor Viar hitam dan merah. Kalau tidak, diantar keliling pakai motor bronjongan atau dibeli pakai mobil," ujarnya.

Keluhan warga terhadap pemasaran LPG 3 kg oleh pangkalan itu memang sering terjadi. Ketika warga butuh untuk memasak atau buka usaha ternyata LPG tidak ada. Akibatnya warga harus pergi membeli ke tempat lain.

Salah seorang karyawan pangkalan yang dimaksudkan itu beberapa kali terpantau oleh warga sedang mengantarkan LPG 3 kg ke pengecer-pengecer di wilayah Jatinom dan Tulung. Saat ditanya, dibawa kemana LPG 3 kg itu? Dijawab ke pengecer-pengecer yang kosong. Di mana saja? Dijawab muter ke beberapa tempat.

Senin (7/10/2024) sore, salah seorang karyawan pangkalan itu menurunkan LPG 3 kg di salah satu toko di wilayah Desa Majegan Tulung. Kios yang juga pengecer LPG 3 kg itu menerima kiriman enam tabung. Pengiriman LPG juga ke arah Jatinom.

Pro-kontra

Terkait pemasaran LPG 3 kg dengan cara dibawa keliling oleh pangkalan memang menjadi pro-kontra. Pihak agen mengatakan cara seperti itu boleh-boleh saja sebagai wujud pelayanan pangkalan kepada pengecer.

Informasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klaten, disebutkan LPG 3 kg yang boleh dijual untuk pengecer hanya 20 persen.

Selain membawa keliling LPG 3 kg ke pengecer-pengecer, ada juga pangkalan lain yang memasarkan LPG 3 kg kepada warga dengan cara yang tidak lazim.

Seperti yang terjadi di sekitar perempatan Tulung, tepatnya perempatan Tulung-Pucang Miliran. Di tempat itu, satu rumah justru menjadi dua pangkalan dari satu agen.

Satu alamat

Bolehkah satu alamat ada dua pangkalan? Saat ditanya, pemilik pangkalan berujar hal itu terjadi karena meminjam nama.

Saat dikonfirmasi, pihak agen dengan tegas mengatakan tidak boleh satu alamat ada dua pangkalan. Pihaknya akan melakukan penindakan. (*)