BNNP DIY Menangkap Pengedar Gorilla
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Menghadapi momentum libur Natal dan Tahun Baru, aparat penegak hukum semakin menggiatkan operasi pencegahan dan pemberantasan narkoba. Keberhasilan itu diraih jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.
Petugas BNNP DIY berhasil menangkap anggota sindikat jaringan pengedar, Jumat (17/12/2021) malam, sekitar pukul 23:30 di Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Sleman.
Tersangka berinsial DM ditangkap dengan barang bukti 27,05 gram tembakau gorilla. Pemuda berusia 21 tahun itu dibekuk petugas ketika melintasi Jalan Perumnas atau tepatnya ketika berhenti di sebelah utara Lapangan Sepakbola Gorongan, yang masuk wilayah Dusun Gorongan RT 08/RW 021 Condongcatur.
Kepala BNNP DIY Brigjen Polisi Andi Fairan menyebutkan, ungkap kasus itu berawal dari informasi yang dikembangkan jajarannya terkait maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di wilayah Bantul, khususnya untuk jenis tembakau gorilla.
“Selanjutnya petugas BNNP DIY menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara undercover, surveillance, eliciting dan profiling target. Akhirnya Jumat malam kami berhasil menangkap salah satu anggota jaringan pengedar tersebut,” ujarnya, Sabtu (18/12/2021).
Saat dilakukan penangkapan, petugas BNNP DIY dengan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla dengan berat brutto sekitar 27,05 gram beserta alat komunikasi dan sepeda motor.
“Ini membuktikan bahwa meskipun mendekati akhir tahun, kami terus bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantarasan peredaran gelap narkoba,” kata Andi Fairan.
Kabid Pemberantasan BNNP DIY Kombes Polisi Tri Yuniato menyebutkan, dari hasil interogasi awal terhadap pelaku warga Piyungan, Bantul itu, diperoleh fakta pelaku mengaku melakukan pengambilan paket tembakau gorilla atas perintah dari pengendali berinisial HM, warga Gunungkidul. HM kini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat.
“Pelaku sebelumnya telah bersepakat dengan pengendali untuk melakukan pengambilan dan meletakkan paket di suatu tempat untuk diserahkan kepada pengendali. Akhirnya petugas mengamankan pelaku atas perbuatannya yang diduga telah menerima dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla,” jelasnya.
Tri Yunianto menerangkan, langkah selanjutnya pelaku dan barang bukti kemudian dibawa petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan. (*)