Bikin Gebrakan, Pemkab Klaten Terbitkan Edaran Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg
Karena edaran ini sifatnya himbauan, maka sanksi bagi ASN yang melanggar belum ada. Meski demikian kata dia, alangkah lebih baiknya tidak menggunakan LPG 3 kg
KORANBERNAS.ID, KLATEN--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerbitkan surat edaran larangan Aparatur Sipil Negara menggunakan LPG 3 kg. Sebab, LPG 3 kg merupakan barang subsidi pemerintah yang peruntukannya juga sudah ditentukan.
Surat Edaran Nomor: B/500/132/2025/04 tanggal 17 Februari 2025 ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jajang Prihono tersebut dimaksudkan agar LPG 3 kg tersebut benar-benar bisa tepat sasaran dan peruntukannya.
“Edaran ini sifatnya imbauan. ASN jangan menggunakan LPG 3 kg,” kata Jajang Prihono, Senin (3/3/2025).
Karena edaran ini sifatnya himbauan, maka sanksi bagi ASN yang melanggar belum ada. Meski demikian kata dia, alangkah lebih baiknya tidak menggunakan LPG 3 kg.
Senada diungkapkan Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto. Menurutnya, edaran tersebut bersifat himbauan.
Pemerintah telah membuat regulasi tata niaga LPG 3 kg. Harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan ditetapkan Rp 18 ribu/tabung. Namun di tingkat pengecer tentunya lebih tinggi.
Harga Rp 18 ribu/tabung di tingkat pangkalan tersebut berdasarkan SK Pj Gubernur Jawa Tengah pada bulan September 2024, sebelumnya harga ditingkat pangkalan Rp 15.500/tabung. (*)