Biasa Saja, Ungkapan Warga Saat Terima Ganti Rugi Proyek Tol Miliaran Rupiah
KORANBERNAS,ID.KLATEN -- Lima warga Desa Mendak Kecamatan Delanggu Kabupaten Klaten menerima ganti rugi proyek Tol Jogja-Solo, Kamis (18/3/2021). Pembayaran ganti rugi senilai Rp 11 miliar itu berlangsung di aula kantor desa setempat.
Kepala Desa Mendak, Agung Hartana, mengatakan pembayaran ganti rugi ini merupakan tahap ketiga. Pembayaran tahap satu dan dua sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
“Di Desa Mendak ada 19 bidang tanah perorangan dan lima tanah kas desa yang terdampak. Total ganti rugi terbayar Rp 36 miliar,” katanya.
Pembayaran tahap pertama untuk sembilan bidang tanah dengan nilai Rp 17 miliar. Tahap dua lima bidang dengan ganti rugi Rp 7 miliar.
Penyerahan ganti rugi secara simbolis dipimpin langsung Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Klaten, Agung Taufik Hidayat.
Dia menjelaskan, pembayaran ganti rugi diberikan kepada tujuh warga yang lahannya terdampak proyek Tol Jogja-Solo. Tujuh warga tersebut terdiri lima warga Desa Mendak dan dua warga Desa Kahuman Kecamatan Polanharjo. Total ganti rugi yang dibayarkan Rp 13 miliar.
Wahyu Tri, salah seorang warga terdampak proyek Tol Joga-Solo mengaku biasa saja atas ganti rugi tersebut. “Perasaannya biasa saja karena ini proyek pemerintah,” ujarnya saat ditanya atas ganti rugi tersebut.
Menurut dia, lahan miliknya yang terdampak berupa sawah sekitar 2.000 meter persegi. Karena yang terkena sawah maka akan dicarikan sawah pengganti.
Warga lainnya, Maryanto dari Desa Krecek Kecamatan Delanggu mengakui lahan miliknya yang terdampak proyek tol terletak di Desa Kahuman Kecamatan Polanharjo.
Anggota Polri itu mengatakan uang ganti rugi itu akan digunakan untuk membeli sawah kembali. (*)