Berlangsung Enam Hari, RSUD Sleman Gelar Pelatihan Keperawatan Gawat Darurat

Berlangsung Enam Hari, RSUD Sleman Gelar Pelatihan Keperawatan Gawat Darurat
RSUD Sleman menggelar Pelatihan Keperawatan gawat Darurat Tingkat Dasar (Emergency Nursing Basic Level), Senin (19/6/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman menggelar Pelatihan Keperawatan Gawat Darurat Tingkat Dasar (Emergency Nursing Basic Level). Pelatihan berlangsung enam hari dimulai Senin (19/6/2023) dan berakhir Sabtu (24/6/2023).

Sebanyak 30 perawat dari RSUD Sleman mengikuti pelatihan ini. Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan SDM rumah sakit dalam keperawatan gawat darurat.

Direktur RSUD Sleman dr Novita Krisnaeni MPH menyampaikan dukungannya atas terselenggaranya pelatihan tersebut.

Novita mengatakan kondisi gawat darurat dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, seperti halnya gangguan kesehatan, kecelakaan lalu lintas, kecelakaan rumah tangga, kecelakaan kerja.

Agar kondisi kegawatdaruratan ini tidak mengakibatkan kematian dan kecacatan, menurut Novita, peran perawat sebagai lini terdepan pelayaan kesehatan harus mampu menangani masalah ini dengan cepat dan tepat, dengan menerapkan pendekatan asuhan keperawatan gawat darurat.

“Pelatihan ini merupakan hal penting untuk perawat dan saya berharap peserta dapat menjalankan fungsi sebenarnya dalam memberikan asuhan keperawatan gawat darurat tingkat dasar di seluruh tatanan layanan kesehatan,” kata Novita di hadapan peserta pelatihan.

Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan RSUD Sleman, Haryanto SKM M Kes, selaku ketua panitia sekaligus inisiator kegiatan ini mengatakan pelatihan keperawatan gawat darurat tingkat dasar ini merupakan bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Perawat.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di rumah sakit yang salah satunya SDM perawat,” kata Haryanto.

Kegiatan pelatihan ini, menurutnya, juga sebagai implementasi dari Permenkes No 856 Tahun 2009 tentang Standar IGD di RS yang pada salah satu pasalnya dijelaskan tentang prasyarat tenaga keperawatan yang akan bertugas di pelayanan kegawatdaruratan RS.

Haryanto menambahkan materi yang diberikan selama enam hari terdiri atas Aspek Legal Etik dalam Keperawatan Gawat Darurat, Kebijakan Kementerian  Kesehatan tentang Kegawatdaruratan, Kebijakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Perawat, Konsep Kegawatdaruratan.

Kemudian, Asuhan Keperawatan  Gawat darurat, Initial Assessment, Pengelolaan Jalan Nafas dan Pernafasan Pada Kondisi Gawat darurat, Bantuan Hidup Dasar  (BHD), Asuhan Keperawatan  Gawatdarurat Dasar Syok Hypovolemik, Syok hypovolemic, Asuhan Keperawatan Gawat darurat Dasar Pada Sindrom Koroner Akut (SKA) atau Acute   Coronary Syndrome (ACS) dan ACS. (*)