Berkunjung ke STPN, Komisi II DPR RI Terima Aspirasi Perpanjangan SHGB
Prinsip kehati-hatian memang diperlukan namun demikian diupayakan tidak memperlambat layanan kepada masyarakat.
KORANBERNAS.ID, SLEMAN – Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang salah satunya membidangi pertanahan, mengadakan kunjungan kerja ke Yogyakarta, Kamis (22/8/2024). Kali ini, mereka mendatangi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta di Jalan Tata Bumi, Gamping Sleman.
Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Reforma Agraria itu dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal.
Kehadiran mereka disambut Ketua STPN Yogyakarta Dr Agustyarsyah S SiT SH MP beserta jajaran dosen, Kepala Kanwil BPN DIY serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota se-DIY.
Menariknya, penyambutan kunjungan anggota legislatif pusat itu dihadiri pula sejumlah warga Yogyakarta yang ingin menyampaikan aspirasinya, Ombudsman Republik Indonesia maupun staf ahli Kementerian ATR/BPN.
Tak ingin menyia-nyiakan kesempatan itu, di bawah koordinasi Siput Lokasari warga menyampaikan aspirasi terkait dengan kendala pengurusan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Atas Tanah Negara.
Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, berbincang dengan Siput Lokasari di STPN Yogyakarta. (sholihul hadi/koranbernas.id)
Selain menyalami para wakil rakyat, Siput juga membagikan lembaran-lembaran kertas kepada seluruh anggota Komisi II DPR RI. Aspirasi itu berisi laporan mengenai perpanjangan SHGB di Atas Tanah Negara.
“Yang kami laporkan permohonan perpanjangan SHGB dari masyarakat yang diterima oleh BPN tidak dilayani dengan alasan katanya status tanahnya Sultan Ground, padahal di sertifikat tertulis tanah negara,” ujarnya kepada wartawan.
Menerima aspirasi itu, anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, menyatakan perlunya dicari solusi yang terbaik. Komisi II DPR RI, kata dia, juga memerlukan data mengenai SG maupun PAG yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Riyanta berharap perpanjangan SHGB bisa dipercepat. Prinsip kehati-hatian memang diperlukan namun demikian diupayakan tidak memperlambat layanan kepada masyarakat.
“Kunjungan spesifik ini sifatnya khusus ada kaitannya dengan kinerja BPN di DIY. Ada beberapa yang perlu diperjelas agar di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara berjalan sesuai harapan kita semua sebagai bangsa Indonesia,” ujarnya kepada wartawan.
Jaga keistimewaan
Ditanya spesifik yang dimaksudkan itu seperti apa, menurut Riyanta, terkait dengan banyak hal. “Banyak. Di sini persoalan pertanahan,” kata dia.
Pada pertemuan itu, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Endro Suswantoro Yahman, mengakui di Yogyakarta problem mengenai pertanahan memang bisa dibilang cukup rumit. Ada Sultan Ground, ada Pakualaman Ground dan juga ada keistimewaan DIY.
Komisi II DPR RI, kata dia, sepakat keistimewaan Yogyakarta harus dijaga dan masyarakat juga mendapatkan tempat. Endro pun memotivasi Kepala Kanwil BPN DIY untuk menyelesaikan problem tersebut.
Menurut dia, apabila Kepala Kanwil BPN DIY berhasil menyelesaikan maka dengan sendirinya kemampuannya akan diakui di seluruh Indonesia.
Dalam kesempatan itu, secara sekilas Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Mantoro, sempat menyinggung adanya problematika SHGB di Atas Tanah Negara di wilayah Yogyakarta.
Solusinya adalah, menurut Andi, harus ada rekomendasi dari Kasultanan serta diketahui oleh Panitikismo Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, sambil menunggu kesepakatan yang tertuang secara riil. (*)