Beri Perlindungan ke Mahasiswa, BPJamsostek Jalin Kerjasama dengan Politeknik YKPN

Beri Perlindungan ke Mahasiswa, BPJamsostek Jalin Kerjasama dengan Politeknik YKPN
Cahyaning Indriasari bersama Drs. Sururi, M.B.A., Ak., C.A menandatangani kerjasama guna memberikan perlindungan bagi mahasiswa magang maupun KKN. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjalin kerjasama dengan Politeknik YKPN, dalam rangka untuk memberikan perlindungan kepada para mahasiswa. Perlindungan mencakup dua program, yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kerjasama ditandatangani oleh Direktur Politeknik YKPN Drs. Sururi, M.B.A., Ak., C.A. dan Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jateng & DIY Cahyaning Indriasari, Jumat (03/11/2023) di kampus setempat. Ikut menyaksikan, Kepala Cabang BPJamsostek DIY Teguh Wiyono, Kabid KPS Achmad Ath Thobarry serta Hasan Subagyo selaku Kepala Unit Penjaminan Mutu (UPM) Politeknik YKPN.

Cahyaning Indriasari mengatakan, melalui kerjasama ini pihaknya akan memberikan perlindungan dan jaminan sosial untuk seluruh mahasiswa Politeknik YKPN. Perlindungan diberikan dalam kaitan dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang atau praktik kerja hingga kegiatan terkait aktivitas UKM.

Bahkan, kerjasama ini juga mengcover perlindungan untuk dosen yang melakukan kegiatan riset atau penelitian, baik di dalam maupun luar kota.

“Kerjasama ini merupakan langkah lanjut. Karena sebelum ini, seluruh dosen dan staf sudah terlebih dulu menjadi peserta kami. Bahkan sampai program jaminan pensiun,” kata Naning-panggilan akrab Cahyaning Indriasari dalam siaran pers, yang diterima Kamis (9/11/2012).

Dikatakan, selain amanah UU, perlindungan jaminan sosial untuk pelajar dan mahasiswa sangat penting. Perlindungan BPJamsostek ini akan mengcover seluruh biaya pengobatan di rumah sakit, apabila mahasiswa mengalami musibah berupa kecelakaan saat sedang dalam kerangka tugas magang praktik maupun KKN. Dengan iuran hanya Rp 16.800 perbulan selama proses magang dan KKN, mahasiswa juga akan mendapat santunan jaminan kematian apabila meninggal dunia.

“Setiap kegiatan kan selalu ada unsur risiko. Mahasiswa praktik atau magang serta KKN, akan mendapat perlindungan sejak dia berangkat dari rumah hingga pulang kembali ke rumah serta selama di lokasi magang atau KKN. Jadi kalau terjadi musibah, tidak akan memberatkan kampus maupun keluarga, meskipun sudah tentu harapan kita semua musibah itu tidak sampai terjadi,” lanjutnya.

Sururi, menyambut baik kerjasama dengan BPJamsostek ini. Baginya, kerjasama perlindungan bagi mahasiswa ini sangat bagus. Sebab mahasiswa Politeknik YKPN, selama ini banyak melakukan kegiatan baik di kampus maupun keluar kampus.

Selain praktik kerja lapangan atau magang, mahasiswa juga terlibat dalam unit kegiatan mahasiswa (UKM) yang kerap mengharuskan perjalanan keluar kota.

Selain itu, sebagian aktivitas di UKM juga tak jarang bersinggungan dengan bahaya. Seperti misalnya mapala, kegiatan olahraga, seni dan bahkan kelompok paduan suara yang sering melatih vokal ke kawasan pantai dan lain sebagainya.

Terkait kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi, Teguh Wiyono menjelaskan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan telah menggandeng 5 kampus besar di Jogja. Selain UGM, kerjasama serupa juga dilakukan dengan UII, UNY, Politeknik YKPN, STIE YKPN.

“Sesuai amanat UU, kami akan terus mendorong kerjasama serupa dengan seluruh perguruan tinggi yang ada di Jogja,” pungkasnya. (*)