BBPOM Yogyakarta Mengintensifkan Pengawasan Pangan

40,7 persen sarana peredaran pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi ketentuan.

BBPOM Yogyakarta Mengintensifkan Pengawasan Pangan
Kepala BBPOM di Yogyakarta Bagus Heri Purnomo. (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta melakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024. Kegiatan ini dilaksanakan mulai 1 Desember 2023 hingga 3 Januari 2024.

Tujuan dari intensifikasi pengawasan ini adalah untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi syarat, antara lain pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa dan pangan rusak.

Target kegiatan ini adalah sarana peredaran pangan, yaitu importir/distributor, toko, grosir, hypermarket, supermarket, pasar tradisional dan pembuat atau penjual parsel.

Hasil dari kegiatan intensifikasi ini menunjukkan bahwa sebanyak 40,7 persen sarana peredaran pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak memenuhi ketentuan. Jenis temuan produk pangan terbanyak adalah pangan tanpa izin edar berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP).

ARTIKE LAINNYA: Bersama Badan POM, Anggota DPR RI Sukamto Beri Edukasi Warga Tamanmartani Sleman

"Nilai ekonomis temuan tersebut sebesar Rp 11.171.200," kata Bagus Heri Purnomo, Kepala BBPOM di Yogyakarta kepada wartawan, Kamis (28/12/2023), di kantornya.

Sarana terbanyak yang tidak memenuhi ketentuan terdapat di wilayah Gunungkidul dengan total temuan 109 item, 809 pieces. Temuan paling rendah di Kota Yogyakarta dengan total temuan 1 item, 121 pieces.

Menurut Bagus, terhadap temuan-temuan tersebut, BBPOM Yogyakarta telah melakukan tindakan berupa pemusnahan di tempat oleh pemilik barang dengan disaksikan oleh petugas. Selain itu, BBPOM juga memberikan sanksi administratif berupa Surat Peringatan kepada pemilik sarana.

Bagus mengatakan intensifikasi pengawasan pangan merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak aman.

ARTIKEL LAINNYA: Ratusan Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Taman Wisata Candi dan Taman Mini Indonesia Indah

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan aktif sebelum membeli produk pangan, dengan melakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa).

"Masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Sebelum membeli produk pangan, pastikan produk tersebut memiliki izin edar, kemasannya dalam kondisi baik dan tanggal kedaluwarsanya masih lama," kata Bagus.

Dia juga mengajak pelaku usaha untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan. Yaitu, selalu mengikuti ketentuan yang berlaku dalam memproduksi dan mendistribusikan pangan.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan pangan aman di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya. (*)