Bawaslu Dorong Revisi Aturan tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Tempat larangan pemasangan APK perlu ditambahkan yaitu di jalur kereta api.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong revisi terhadap Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Kamis (4/7/2024), mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi awal untuk revisi perbup APK dengan pihak terkait seperti Satpol PP, Dishub dan Bagian Hukum Pemda Bantul.
Dia berharap proses revisi perbup APK ini dapat ditetapkan sebelum masa kampanye Pilkada tanggal 25 September. "Hal ini penting agar pada saat pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawasan tidak ada problem di lapangan dan menjamin adanya kepastian hukum penanganan pelanggaran," katanya.
Didik berharap perbup APK disosialisasikan secara gencar kepada masyarakat sehingga pengawasan terhadap APK juga bisa dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat.
Masyarakat juga dapat aktif melaporkan kepada pengawas pemilu apabila ada APK yang melanggar aturan dari sisi tata cara pemasangannya.
Bahan evaluasi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho, menyampaikan berdasarkan pelaksanaan penanganan pelanggaran terhadap alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 masih ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi.
Di antaranya pengaturan untuk pemasangan media reklame milik swasta yang dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Selain itu, tempat larangan pemasangan APK juga perlu ditambahkan yaitu di jalur kereta api khususnya di wilayah Kapanewon Sedayu, Kasihan dan Banguntapan.
"Hal lainnya juga berkaitan dengan penanganan alat peraga kampanye pasca-ditertibkan oleh satpol PP agar tidak menjadi permasalahan lingkungan," kata Rifqi.
Bawaslu Bantul mencatat pada Pemilu 2024 ada sebanyak 11.209 APK yang ditertibkan selama masa kampanye. Sedangkan pada masa tenang tercatat sebanyak 9.824 APK yang ditertibkan. Adapun jenis APK yang ditertibkan antara lain rontek, baliho, spanduk. (*)