Bawaslu DIY Waspadai Tiga Potensi Pelanggaran Pilkada 2024
Para pejabat di daerah itu dalam posisi sulit untuk tidak mendukung karena terkait dengan nasib mereka setelah pemilu.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mewaspadai tiga potensi pelanggaran utama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengungkapkan kekhawatiran itu terkait penyalahgunaan bantuan sosial (bansos), penggunaan birokrasi untuk kemenangan calon dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Pada bulan Agustus akan ada penyaluran bansos untuk bulan Agustus dan September. Bagaimana pengawasannya supaya tidak digunakan untuk kampanye oleh calon yang maju lagi nanti?" ujar Najib saat ditemui seusai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu, KPU dan KPID, Rabu (24/7/2024), di Kantor Bawaslu DIY.
Najib menegaskan penggunaan bansos untuk kepentingan politik adalah pelanggaran, terlepas dari konteks pencalonan. Terkait penggunaan birokrasi, Najib menjelaskan posisi pejabat daerah sangat rentan.
"Ketika Pilkada, bupati atau walikota adalah pembina birokrasi di daerah masing-masing. Para pejabat di daerah itu dalam posisi sulit untuk tidak mendukung karena terkait dengan nasib mereka setelah pemilu," jelasnya.
Dukung-mendukung
Najib juga menyoroti potensi ketidaknetralan ASN yang bisa terjadi berjenjang hingga level yang lebih rendah. "Sekarang ini sudah bisa dipetakan misalnya di Sleman ketika bupatinya maju, wakilnya maju, bahkan sekdanya juga maju. Itu kan peta dukung-mendukung sudah mulai tampak dan membuat birokrasi tidak sehat," tambahnya.
Bawaslu DIY mengajak masyarakat untuk tetap waspada namun juga proaktif. "Masyarakat boleh khawatir, kita juga khawatir. Tapi yang penting ada langkah-langkah nyata yang bisa kita lakukan agar kekhawatiran kita tidak terbukti. Minimal bisa terkontrol," katanya.
Untuk menghadapi potensi pelanggaran ini, Bawaslu DIY berkolaborasi dengan berbagai lembaga termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY. Najib menekankan pentingnya mitigasi agar potensi pelanggaran tidak menjadi pelanggaran aktual.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, Hazwan Iskandar Jaya, menjelaskan peran KPID mengawasi lembaga penyiaran terutama durasi iklan kampanye dan keberimbangan pemberitaan.
Durasi iklan
"KPI ini mengawasi lembaga penyiaran, siaran-siaran apa yang pemberitaannya, misalnya iklan kampanye itu durasinya lebih atau jumlahnya lebih," ujar Hazwan.
Hazwan menegaskan KPID hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi radio, sedangkan media berbasis internet berada di luar kewenangan mereka.
Melalui kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat, Bawaslu DIY berharap dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menjamin integritas Pilkada 2024 di Daerah Istimewa Yogyakarta. (*)