Bawa Pocong Hidup ke Kantor Gubernur, Forum Warga Yogyakarta Gelar Aksi Berkabung
KORANBERNAS ID, YOGYAKARTA -- Puluhan komunitas PKL yang menamakan diri Forum Warga Yogyakarta melakukan aksi berkabung di Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (13/8/2021). Mereka menilai pemerintah tida berpihak kepada rakyat dalam penanganan pandemi Covid-19.
Aksi berkabung ini disimbolkan dengan membungkus diri menggunakan kain kafan (pocong-red), lalu tidur berjejer di luar pagar kantor Gubernur. Puluhan perwakilan komunitas lain duduk berjarak dan terdiam di pinggir jalan dan trotoar pintu utama kompleks Kepatihan.
Mewakili pendemo, Dinta Yuliant, menyatakan ketidakmampuan dalam menekan angka kasus Covid-19 seharusnya menjadi bahan pelajaran berharga bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
Sejak awal, kata Dinta, pemerintah kurang sigap dalam menangani pandemi Covid-19 berikut dampak yang ditimbulkannya. Dari PSBB, PPKM Mikro, PPKM Mikro Diperketat, PPKM Darurat hingga PPKM Level 4 yang saat ini diterapkan.
"Pemerintah terkesan setengah-setengah dalam melindungi rakyatnya. Pemerintah seharusnya dapat mengambil keputusan Karantina Wilayah atau Lock Down berdasarkan UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.
Angka penularan yang masih sangat tinggi di tengah pemberlakuan PPKM, menurut Dinta, salah satunya disebabkan oleh tidak mampunya pemerintah dalam menekan tingkat mobilisasi masyarakat.
"Pembatasan mobilitas masyarakat tidak akan efektif bilamana kebutuhan sehari-hari selama diberlakukannya pembatasan tidak dijamin oleh pemerintah," ujarnya.
Ia mengakui, saat ini pemerintah telah menggelontorkan bantuan sosial. Akan tetapi sejauh ini program bantuan sosial dari pemerintah menyimpan banyak sekali persoalan. Secara umum, program bantuan sosial dari pemerintah patut dikritisi dalam beberapa hal, yaitu kemudahan akses, efektifitas alokasi, transparansi, iktikad baik pemerintah serta kecakapan manajemen krisis oleh birokrasi.
Terkhusus untuk DIY, Dinta menggarisbawahi cara Pemerintah DIY mengeluarkan bantuan sosial melalui koperasi dalam wujud hibah yang orientasinya untuk pinjaman lunak bagi anggota koperasi.
"Bantuan hibah melalui koperasi ini jelas tidak efektif dan solutif untuk menjawab kondisi masyarakat DIY, khususnya pelaku usaha kecil," ujarnya.
Sebab, hanya sebagian kecil masyarakat DIY yang ikut serta dalam koperasi. Selain itu, bantuan hibah melalui koperasi yang berorientasi menjadi pinjaman lunak kepada anggota koperasi tersebut, rawan tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna.
Di tengah kondisi daya beli masyarakat masih rendah seperti saat ini, ditambah dengan masih diterapkannya PPKM Level 4 di DIY, anggota koperasi yang mengambil pinjaman tentu malah akan terlilit utang.
''Alih-alih memutarnya sebagai modal, untuk kebutuhan sehari-hari saja masih belum terpenuhi," ujarnya.
"Untuk itu kami menolak hibah koperasi dan menuntut Bantuan Sosial Tunai tanpa syarat demi menjaga daya beli masyarakat dalam mengurangi mobilitas masyarakat di masa pandemi," tutupnya. (*)