Banyak Dampak Negatifnya, Kalurahan Gilangharjo Bantul Cegah Pernikahan Anak
Di dalam UU diatur batas menikah perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Pemerintah Kalurahan Gilangharjo Kapanewon Pandak Bantul menggelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di aula kalurahan setempat, Sabtu (1/2/2025).
Sosialisasi diisi oleh pemateri Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantul, M Zainul Zain SAg, dr Fasa Since Andapuri dari Puskesmas Pandak serta Rohwan MSi dari Kantor Kemenag Bantul.
Adapun peserta terdiri Forum Anak Gilangharjo sebanyak 15 anak, perwakilan dari 15 padukuhan se-Kalurahan Gilangharjo sebanyak 30 anak dan anggota Satgas PPA Gilangharjo 10 orang.
Zainul mengatakan sosialisasi dimaksudkan agar remaja di wilayah Gilangharjo paham bahwa usia minimal menikah bagi perempuan adalah 19 tahun dan laki-laki 21 tahun.
Peserta sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak. (sariyati wijaya/koranbernas.id)
Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Undang-undang tersebut merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalam UU tersebut diatur batas menikah perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Perubahan ini dilakukan untuk melindungi perempuan dan mengurangi angka pernikahan dini atau pernikahan anak.
"Pernikahan dini banyak dampak negatifnya terutama pada kesehatan reproduksi, baik bagi ibu maupun bayi. Juga dampak yang lain terkait kesiapan mental, finansial atau kewajiban menafkahi dan hal yang lain,” kata Zainul.
Menurut dia, sebisa mungkin pernikahan anak dihindari dengan menanamkan pemahaman, penanaman nilai moral, agama dan mengarahkan anak pada pergaulan dan kegiatan yang positif.
Pengajuan dispensasi
Sebab 99 persen dari pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Bantul karena faktor Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) akibat melakukan pergaulan bebas.
"Nanti bagi mereka yang KTD alurnya akan mengajukan surat ke desa yang diteruskan ke KUA. Selanjutnya KUA meminta dispensasi ke PA. Pihak PA sebelum memutuskan atau memberi dispensasi akan mengajukan surat permohonan rekomendasi dari Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) di bawah DP3APPKB Kabupaten Bantul," kata Zainul.
Dia bersyukur selama 2024 di wilayah Gilangharjo tidak ada pernikahan anak. "Harus terus kita sosialisasikan dan kita cegah. Sehingga anak-anak ini akan berkembang dan mampu meraih cita-citanya sebelum pada akhirnya dewasa dan menikah," katanya.
Diharapkan mereka yang mengikuti sosialisasi menyampaikan kepada teman-teman sebayanya atau gethok tular.
Organ reproduksi
Sedangkan dokter Fasa Since Andapuri menyampaikan organ reproduksi siap pada perempuan saat usia 20 tahun.
"Jika melakukan hubungan seksual tapi organ seksual belum siap maka dampaknya servik belum siap dan bisa berpotensi terkena kanker servik. Hamil belum cukup umur juga mudah kekurangan darah atau anemia, kekurangan nutrisi dan berpotensi Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) di bawah 2,5 kilogram. Dampaknya bisa stunting. Si ibu bisa mengalami pendarahan karena anemia," kata dokter Fasa.
Rohwan menambahkan, ditinjau dari sisi keagamaan menikah adalah ibadah. Maka orang yang menikah dalam usia dewasa sudah tahu tata cara ibadah.
"Jika pernikahan dilakukan pada usia anak maka yang bersangkutan sangat mungkin belum paham menikah dari sisi ilmu agama. Misalnya bagaimana tata cara yang dilakukan usai melakukan hubungan suami istri, bagaimana saat istri haid, bagaimana saat istri hamil, bagaimana menafkahi,mendidik dan hal lain dalam pernikahan di mana semua bernilai ibadah. Akan sangat rawan manakala pernikahan dilakukan oleh anak yang belum paham," katanya.
Makna ibadah
Pernikahan anak juga rentan melakukan sikap tidak baik pada pasangan baik oleh istri atau suami. Misal kewajiban memberi panggilan yang baik, mendidik dan yang lain.
"Pernikahan anak akan berpotensi melahirkan banyak perilaku yang tidak sesuai kaidah agama karena tidak paham makna ibadah pernikahan. Misalnya bagaimana suami menyayangi, melindungi istri dan anak. Pernikahan anak sangat rentan serta tidak akan mampu melaksanakan misi suci agama," kata Rohwan.
"Saya tekankan agar anak anak membekali pendidikan dan bekerja. Hingga saat dewasa siap sebelum melakukan pernikahan sesuai syariat agama," tandasnya (*)