Babat Habis Lahan Nganggur, Kantah Kota Yogyakarta Sisir Tanah Hak Guna Bangunan Terindikasi Telantar

Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta menggelar operasi lapangan untuk menginventarisasi tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang terindikasi telantar demi menegakkan PP Nomor 48 Tahun 2025

Babat Habis Lahan Nganggur, Kantah Kota Yogyakarta Sisir Tanah Hak Guna Bangunan Terindikasi Telantar
Petugas dari Kantah Kota Yogyakarta sedang dalam proses inventarisasi tanah terindikasi terlantar. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Komitmen tegas dalam menata ruang dan menegakkan keadilan agraria terus digelorakan di Kota Gudeg. Langkah nyata ini dibuktikan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta yang bergerak agresif di lapangan guna menyisir aset-aset tanah raksasa yang sengaja ditelantarkan oleh para pemiliknya.

Melalui pelaksanaan Kegiatan Penertiban Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Tahun 2026, tim bentukan Kantah Kota Yogyakarta meluncur langsung ke lokasi objek Inventarisasi Tanah Terindikasi Telantar pada Selasa (19/05/2026). Operasi senyap namun berdampak besar ini menyasar langsung ke sejumlah tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang kedapatan “tidur” alias sengaja tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara oleh pemegang haknya.

Aksi bersih-bersih lahan tidur ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Sesuai dengan regulasi terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021, negara memiliki hak penuh untuk mengintervensi tanah HGB yang diabaikan dalam jangka waktu paling singkat dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.

Validasi Data Spasial Demi Menghindari Manipulasi

Agenda inventarisasi di lapangan ini dilakukan secara komprehensif untuk mengumpulkan dua jenis data krusial, yakni data tekstual berupa dokumen administrasi dan data spasial yang memetakan batas fisik tanah secara digital. Langkah presisi ini diambil untuk mencocokkan kondisi aktual di lapangan dengan peruntukan awal saat Hak Atas Tanah tersebut pertama kali dikeluarkan oleh negara.

Dalam proses verifikasi ini, Kantah Kota Yogyakarta bertindak objektif dengan tetap memperhatikan dokumen rencana pengusahaan yang sebelumnya sempat diajukan oleh pemegang hak. Kendati demikian, sorotan utama petugas tetap tertuju pada realita penguasaan fisik di lapangan.

Petugas secara detail memeriksa apakah lahan HGB tersebut masih murni dikuasai oleh pemegang hak legal, atau justru di lapangan posisinya telah telantar hingga dikuasai secara sepihak atau dimanfaatkan oleh pihak lain dan masyarakat sekitar. Validasi berlapis ini memastikan hasil akhir inventarisasi memuat potret kondisi yang valid, akurat, dan tidak bisa dimanipulasi.

Melalui penertiban berbasis P4T ini, Kantah Kota Yogyakarta mengirimkan sinyal peringatan keras kepada para investor dan pemilik modal agar tidak sekadar menimbun aset tanah di area perkotaan. Tanah harus berfungsi sosial dan ekonomi demi kemaslahatan publik, bukan dibiarkan menjadi lahan kosong tak terurus yang merusak estetika kota sekaligus merugikan roda perekonomian daerah. (*)